Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang
Minggu, 14 Jun 2026, 19:23 WIBJAKARTAÂ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan transportasi jalan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha logistik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Ini yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Kami terus berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan. Dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman," kata Aan, Minggu (14/6).
Berdasarkan data Kemenhub, sejak Januari hingga 12 Juni 2026 tercatat sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang menjalani pengawasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan, pelanggaran daya angkut 195.377 kendaraan, pelanggaran dimensi kendaraan 6.410 kendaraan. Serta pelanggaran tata cara muat 2.057 kendaraan, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan.
Aan menjelaskan, selama masa sosialisasi menuju penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara bertahap dan selektif.
"Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain peringatan, tilang oleh petugas UPPKB, maupun tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Ini berasal dari angkutan barang campuran, paket, pasir, hasil perkebunan, dan semen.
Kemenhub mencatat tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,47 persen.
Sementara itu, persentase pelanggaran tercatat turun menjadi 24,36 persen dibandingkan 24,71 persen pada periode sebelumnya. "Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku angkutan barang, meskipun pelanggaran pada aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian," ucap dia.
Kemenhub berharap peningkatan pengawasan dan kepatuhan tersebut dapat mendukung keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat efisiensi sektor logistik nasional. ils/I-1
- Kemenhub
- Over Dimension Over Loading (ODOL)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.