Wali Kota Bandung Ancam Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online Berkedok Bola

Sabtu, 13 Jun 2026, 19:07 WIB

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kerap memanfaatkan momentum pertandingan sepak bola.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menuturkan bahaya kecanduan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, terutama di tengah tingginya antusiasme terhadap laga-laga Piala Dunia 2026.

Ket. Foto: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan — Sumber: Humas Kota Bandung

Wali Kota Farhan mengungkapkan fenomena judi online saat ini semakin sulit dikendalikan karena berada di ranah digital dan dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan peran dari pihak berwenang di tingkat nasional.

“Kalau judi online itu memang kita serahkan kepada yang berwenang. Karena sekarang semuanya ada di ranah digital,” ujar dia saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6).

Meski demikian, Wali Kota Farhan menyebut pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik judi dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan bahwa judi memiliki sifat adiktif yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis.

“Judi itu membuat kita ketagihan. Awalnya dikasih menang, lama-lama kalah terus tapi bikin penasaran. Itu yang berbahaya,” kata dia.

Ia pun secara tegas mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut, terutama yang berkedok hiburan seperti taruhan pertandingan sepak bola.

“Saudara-saudaraku, hindarilah judi. Karena itu salah satu hal yang bisa membuat kita kecanduan,” imbau Wali Kota Farhan.

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Farhan memastikan tidak akan ada toleransi terhadap keterlibatan dalam judi online. Ia menegaskan sanksi berat akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar.

“Kalau sampai ada ASN yang melakukan judi, kita akan langsung berikan sanksi berat,” ujar dia.

Selain itu, pengawasan terhadap ASN juga akan diperketat, terutama pada jam kerja. Farhan menegaskan, tidak boleh ada aktivitas yang menyimpang, termasuk bermain judi online, yang mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Pengawasan diperketat, khususnya saat jam kerja. Tidak boleh ada alasan apa pun,” kata dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.