Liburan ke Kanada Makin Praktis! Kini Cukup Pakai eTA Tanpa Ribet Urus Visa

Rabu, 10 Jun 2026, 20:18 WIB

JAKARTA - Duta Besar Kanada untuk Indonesia Jess Dutton mengatakan kebijakan otorisasi perjalanan elektronik (eTA) bagi warga negara Indonesia (WNI) merupakan bagian dari upaya Kanada memperkuat hubungan bilateral dengan Indonesia.

"Jika warga Indonesia ingin mengunjungi anggota keluarganya di Kanada, atau membuka usaha, atau sekadar berwisata, kami ingin membuatnya semudah mungkin bagi mereka. Dengan semangat itulah kami memutuskan memberlakukan fasilitas ini sejak bulan lalu," kata Dutton dalam temu media di Jakarta, Rabu (10/6).

Ket. Foto: — Sumber: Shutterstock/Tetiana Chernykova

Ia mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut mulai berlaku pada 26 Mei 2026 dan dilandasi komitmen pemerintah Kanada untuk memfasilitasi perdagangan, investasi, serta hubungan antar masyarakat kedua negara.

Menurut Dutton, kebijakan itu juga mencerminkan upaya Kanada memperdalam keterlibatan dengan kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia.

"Warga negara Indonesia yang pernah memiliki visa tinggal sementara Kanada dalam 10 tahun terakhir atau yang saat ini memegang visa non-imigran Amerika Serikat dapat memanfaatkannya," kata dia terkait syarat penggunaan eTA bagi WNI.

Dengan demikian, WNI yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan visa kunjungan baru dan cukup mengajukan eTA sebelum melakukan perjalanan udara ke Kanada.

Otoritas Kanada mencatat sedikitnya 18.000 WNI berkunjung ke Kanada pada 2025.

Dutton berharap jumlah tersebut terus meningkat seiring berlakunya fasilitas eTA bagi WNI.

"Kami berharap akan menyambut semakin banyak warga Indonesia ke depannya, sehingga hubungan antara masyarakat kedua negara, yang menjadi tumpuan dalam hubungan Indonesia-Kanada, dapat semakin kuat lagi," ujarnya.

Selain melalui fasilitasi eTA bagi pengunjung asal Indonesia, Kanada juga berupaya memperkuat kerja sama dengan Indonesia melalui implementasi Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA).

Dutton mengungkapkan bahwa Parlemen Kanada telah merampungkan proses ratifikasi ICA-CEPA pada Mei 2026.

Setelah Kanada menyelesaikan ratifikasi, pemerintah Kanada kini menunggu penyelesaian proses yang sama di Indonesia.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat mulai berlaku pada akhir tahun ini sehingga kedua negara dapat mengoptimalkan potensi perdagangan dan investasi.

"Seiring implementasi ICA-CEPA, saya harap akan semakin mudah bagi kedua negara kita untuk melakukan bisnis bersama-sama demi kemakmuran bersama," kata Dutton. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.