Kepulauan Seribu Mampu Olah Sampah Organik jadi Kompos Dalam 10 Jam

Rabu, 10 Jun 2026, 16:05 WIB

JAKARTA -- Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan saat ini Kabupaten Kepulauan Seribu mampu mengolah sampah organik menjadi kompos dalam waktu sekitar 10 jam melalui pemanfaatan inovasi teknologi rapid composter.

"Alhamdulillah, di Kepulauan Seribu memiliki rapid composter. Hasilnya, dari 50 kilogram sampah organik, hanya dalam durasi sepuluh jam sudah menjadi kompos yang bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Fadjar di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meninjau inovasi teknologi "rapid composter" yang mampu mengolah sampah organik menjadi kompos dalam waktu sekitar 10 jam di Jakarta, Rabu (10/6). — Sumber: ANTARA/HO-Kabupaten Kepulauan Seribu

Dia mengungkapkan penerapan teknologi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026, yang menitikberatkan pada pengurangan dan pengelolaan sampah dari sumbernya.

Dia pun menegaskan Kepulauan Seribu harus mampu mengelola sampah secara mandiri tanpa bergantung pada pengiriman sampah ke daratan.

Terlebih, menurut dia, kebersihan lingkungan menjadi faktor penting dalam mendukung sektor pariwisata, yang merupakan salah satu andalan perekonomian Kepulauan Seribu.

"Daerah pariwisata itu lingkungannya harus bersih dan penduduknya harus ramah. Kalau wisatawan datang berbondong-bondong, potensi ekonomi juga akan tumbuh. Masyarakat jangan hanya menjadi penonton, tetapi harus mampu menjadi pelaku ekonomi yang memenuhi kebutuhan wisatawan," ujar Fadjar.

Di sisi lain, dia mengapresiasi teknologi rapid composter, yang mampu mengolah sekitar 50 kilogram sampah organik menjadi kompos dalam waktu kurang lebih dari 10 jam dengan bantuan cairan starter.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Achmad Hariadi menjelaskan rapid composter merupakan salah satu inovasi pengelolaan sampah organik yang mulai diterapkan di Jakarta.

"Kita menyaksikan teknologi baru yang diterapkan di DKI Jakarta. Penyelesaian sampah organik dalam waktu satu hari atau sekitar sepuluh jam bisa langsung menjadi kompos," tutur Hariadi.

Dia menyebutkan kompos yang dihasilkan melalui alat tersebut dapat langsung dimanfaatkan masyarakat untuk penghijauan dan penanaman tanaman di lingkungan rumah maupun fasilitas umum.

“Mekanisme pengelolaan dilakukan dengan mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari warga setiap hari. Sampah organik yang sudah terpilah langsung dimasukkan ke rapid composter, diolah selama sekitar 10 jam dan menghasilkan kompos yang bisa dimanfaatkan langsung tanpa perlu dijemur kembali," ungkap Hariadi. 

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.