- Home
-
- Luar Negeri
-
- Nekat Nodai Bendera Jepang...
Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun
Selasa, 09 Jun 2026, 22:02 WIBTOKYO - Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang, Selasa (9/6), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penodaan bendera nasional Hinomaru.
RUU itu, yang ditargetkan mendapatkan pengesahan sebelum pertengahan Juli, menjadi salah satu prioritas legislasi utama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.
"Dengan tetap memberikan perhatian penuh terhadap kebebasan berekspresi, negara memiliki tanggung jawab untuk menghukum tindakan yang merusak bendera nasional, simbol negara kita, dengan tujuan menghina," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Eksekutif LDP Koichi Hagiuda.
RUU itu menyebutkan seseorang yang secara terbuka merusak, mencabut, atau menodai bendera Jepang dengan tujuan menghina bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga 200.000 yen (sekitar Rp21 juta).
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi individu yang menyiarkan secara langsung atau mengunggah video penodaan bendera itu melalui internet.
Namun, sebagian kalangan oposisi mengatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Mereka menilai belum ada alasan yang cukup kuat untuk memberlakukan aturan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Aliansi Reformasi Sentris Takeshi Shina mengatakan hukuman pidana dalam RUU itu "sangat membatasi hak asasi manusia" dan belum terdapat alasan yang jelas untuk menjadikannya sebagai instrumen pencegahan.
Untuk meredakan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi, RUU itu mengatur pula sejumlah pengecualian, termasuk penggunaan bendera untuk mendukung atlet nasional serta penggambaran perusakan bendera dalam karya fiksi seperti film, anime, manga, dan gim video, serta konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif (AI generatif), juga dikecualikan
Dalam pembahasan sebelumnya, para pihak juga telah menyepakati bahwa bendera kecil Jepang yang umumnya disertakan sebagai hiasan pada hidangan anak-anak di restoran tidak akan terdampak oleh ketentuan tersebut. Ant
- japanese yen
- sanae takaichi
- Hinomaru
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000, Kini Rp2,84 Juta per Gram
-
Rheza Danica Merebut Podium di Pembuka ARRC Sepang
-
Program Gratis Pemeriksaan Hewan dan Vaksin Rabies untuk Warga Kabupaten Bogor
-
Bogor Jadi Laboratorium Digitalisasi Koperasi Desa, Yakin Sudah Siap?
-
Dony Tri dan Beckham Memuaskan Herdman Saat Lawan Bulgaria, di Piala Asean Bisa Jadi Pemain Penting
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.