DPR Sepakat RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
Selasa, 09 Jun 2026, 03:08 WIBJAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur batas usia pensiun polisi adalah 59 dan 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan batas usia pensiun 59 tahun berlaku untuk personel dengan pangkat tamtama dan bintara, sementara batas 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
âKhusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,â kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).
Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri itu termaktub dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri nomor 55 substansi baru perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan.
Ia menjelaskan pemerintah membedakan usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkatnya untuk menjaga motivasi personel. Selain itu, jika tidak dibedakan, akan terjadi perbedaan masa kerja yang tidak seimbang antarpangkat.
âKalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan âKami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira, 60 tahun,ââ kata Eddy.
âKalau semua 60 tahun, masa kerja bintara-tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Bisa dibayangkan, usia 18 tahun bisa jadi bintara-tamtama, [bekerja] sampai [usia] 60 tahun, berarti masa kerjanya 42 tahun, sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Itu mengapa demikian harus ada pemisahan,â imbuhnya.
Di samping itu, pemerintah juga berpedoman pada gradasi usia pensiun yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN) lainnya. âKami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70 tahun,â katanya.
Menurut dia, pembedaan batas usia pensiun ini untuk menjaga motivasi personel.
âJadi akan ada motivasi bagi bintara-tamtama kalau mau 60 tahun, ya, silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada apa kompetisi yang sehat di antara anggota,â ujar Eddy.
Sementara itu, terkait pemilihan batas usia pensiun maksimal 60 tahun, pemerintah memperhatikan aspek regenerasi internal.
âMengapa kita tidak 63, tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif, dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,â ucapnya.
Legislator sempat berdebat dengan pihak pemerintah mengenai batas usia pensiun ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, misalnya, meminta usia pensiun anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun.
âSudahlah, sama saja 60 ini. Setuju 60 tahun semua?â kata Habib.
Akan tetapi, Eddy menegaskan, usia pensiun anggota Polri perlu dibedakan.
Habib lantas menanyakan, âAda masalah dari anggaran, tidak? Kalau 60 semua dari anggaran masalah, begitu?â
Eddy menjawab, apabila batas usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, perkembangan di tubuh Polri akan terganggu.
âKalau 60 semua, itu bisa terjadi zero growth karena mesti antara pensiun dan yang masuk itu sebanding. Kalau semua diperpanjang 60, itu terjadi (masalah) untuk anggaran dan kemudian rekrutmennya akan stagnan. Jadi itu mengapa harus ada pembedaan,â jelas Wamenkum.
Setelah perdebatan, legislator menyatakan setuju dengan usulan pemerintah. âOke, ya, ikut pemerintah, ya,â ucap Habib.
Dengan demikian, beleid ini menjadi ketentuan baru. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun dan bagi anggota yang berkeahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
Sepakati DIM
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perihal penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, setelah serangkaian pembahasan antara legislator dan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menjelaskan, ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi termaktub dalam usulan Pasal 28A yang terdiri atas lima ayat.
âDi antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 28A ayat (1): Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,â kata dia.
Diatur dalam usulan ayat (2), jabatan di luar organisasi Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang.
Berdasarkan kesepakatan rapat, tiga bidang tersebut, antara lain, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum.
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga menyepakati masa jabatan anggota Kompolnas adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.
âDIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,â ucap Eddy.
Sebelum diketuk, ketentuan terkait masa jabatan anggota Kompolnas ini sempat menuai perdebatan. Muncul usulan agar keanggotaan Kompolnas hanya lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. âKompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,â ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tekad untuk Membawa Pencak Silat Terus Berkembang dan Mendunia
-
Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
-
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
-
FINAL FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria Berlangsung Tanpa Kedip
-
Ruang Imersif Immerzoa di Museum Zoologi Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.