Seorang Perempuan Menyelundupkan Sabu di Botol Sampo ke Dalam Penjara

Senin, 08 Jun 2026, 16:19 WIB

PALU -- Petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso, Sulaweai Tengah menggagalkan salah seorang pengunjung yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo. 

"Kasus itu terungkap pada Jumat (5/6) sekitar pukul 11.00 Wita saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang hendak menemui warga binaan," kata Kasat Narkoba Iptu Kadriawan melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Minggu. 

Ket. Foto: Petugas menangkap seorang perempuan yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso, Jumat (5/6). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Poso

Ia mengemukakan dari peristiwa itu petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RIL, diduga berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan. 

Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut, karena dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu, disembunyikan di dalam botol sampo yang dibawa oleh RIL.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga akan diserahkan kepada salah satu narapidana di Rutan Poso dengan berat bruto sekitar 0,98 gram," ujarnya. 

Ia menjelaskan dari hasil interogasi, sabu itu diduga berasal dari seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.

Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus menelusuri asal-usul barang tersebut. 

Dalam proses pengembangan kasus, Polres segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu, guna menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan.

"Polisi menyita satu paket diduga sabu, satu botol sampo yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit telepon genggam," ucap Kadriawan. 

Ia memaparkan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. 

"Kami mengimbau masyarakat jangan terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, karena merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat," kata dia menuturkan. 

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.