Ketua FPG MPR RI, Melchias Mekeng Desak Percepatan UU Obligasi Daerah, Investor Butuh Kepastian Hukum
Senin, 08 Jun 2026, 19:40 WIBTANGERANG SELATAN â Di tengah tuntutan percepatan pembangunan daerah dan keterbatasan anggaran pemerintah, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah demi kepastian hukum bagi pemerintah daerah, investor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan instrumen pembiayaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam Diskusi Publik bertajuk "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik" di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6).
Selain Mekeng, hadir juga Wakil Ketua FPG MPR RI, Firman Soebagyo, Sekretaris FPG MPR RI, Ferdiansyah, Wakil Bendahara FPG MPR RI, Puteri Anetta Komarudin, dan Anggota FPG MPR RI, Ahmad Irawan.
Diskusi ini juga menghadirkan beberapa narasumber ahli, yaitu Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Dr. Tito Sulistio, Direktur Mandiri Sekuritas, Sherry Juwita Lestari, Direktur Utama BNI Asset Management, Mungki Ariwibowo Adil, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat.
Mekeng menjelaskan bahwa keberadaan UU Obligasi Daerah sangat dibutuhkan, karena hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi meskipun regulasi turunannya telah tersedia sejak lama.
âObligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 1990-an. Namun sampai sekarang belum ada yang menerbitkan karena bagi investor belum ada kepastian. Kepastian itu harus tertuang dalam undang-undang,â katanya.
Mekeng menilai, kehadiran UU tersebut akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus membuka alternatif pembiayaan pembangunan daerah di luar sumber pendanaan konvensional.
Salah satu rekomendasi utama, lanjut Mekeng, adalah perlunya penyusunan UU Obligasi Daerah yang mengacu pada keberhasilan Undang-Undang Surat Utang Negara.
âPenyederhanaannya adalah dengan segera menyelesaikan undang-undang tentang obligasi daerah. Kita bisa melakukan mirroring terhadap Undang-Undang Surat Utang Negara yang telah berhasil membangun kepercayaan investor sejak diterbitkan pada 2002,â katanya.
Terkait aspek penjaminan, Mekeng berpandangan bahwa negara perlu hadir untuk memberikan jaminan terhadap obligasi daerah guna meningkatkan kepercayaan pasar.
âMenurut saya yang paling baik adalah negara menjamin obligasi daerah. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merajut NKRI karena pemerintah pusat tetap hadir memperhatikan daerah," tuturnya.
Mekeng berharap masyarakat di daerah dapat berpartisipasi sebagai investor dalam obligasi daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.
Di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus meningkat seiring kompleksitas tantangan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
"Obligasi dan sukuk daerah memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, membuka ruang pendanaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya masing-masing,â ujar Hasan.
Menurut Hasan, obligasi dan sukuk daerah dapat menjadi solusi atas ketidaksesuaian (mismatch) antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dan keterbatasan sumber pendanaan fiskal daerah yang bersifat jangka pendek.
Selain menyediakan alternatif sumber pembiayaan pembangunan, instrumen tersebut juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung dalam proyek-proyek strategis di daerah.
"Dengan melibatkan masyarakat sebagai investor, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh tambahan sumber pendanaan, tetapi juga dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat terhadap pembangunan daerahnya,â katanya.
Meski regulasi mengenai obligasi dan sukuk daerah telah tersedia selama lebih dari 15 tahun, Hasan mengakui hingga saat ini belum ada pemerintah daerah di Indonesia yang merealisasikan penerbitan instrumen tersebut.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup aspek tata kelola dan dukungan kebijakan.
âSecara regulasi, kerangka hukum penerbitan obligasi dan sukuk daerah telah tersedia mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan OJK. Yang diperlukan saat ini adalah komitmen bersama untuk mengatasi berbagai hambatan implementasi di lapangan,â ujarnya.
Selain itu, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, menyampaikan bahwa pasar surat utang nasional masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mendukung pendanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan, porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya sekitar 0,43 persen dari total utang sektor publik nasional, menunjukkan masih minimnya pemanfaatan instrumen pembiayaan jangka panjang oleh pemerintah daerah.
"Kami melihat potensi yang besar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan pembangunan. Dari sisi investor maupun kapasitas pasar, peluangnya masih sangat terbuka,â katanya.
Ia menuturkan, pemeringkatan menjadi salah satu elemen penting dalam penerbitan obligasi daerah karena memberikan gambaran objektif mengenai risiko kredit pemerintah daerah kepada investor.
"Peringkat merupakan alat ukur independen yang membantu investor menilai kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu. Ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan investasi,â jelasnya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Tito Sulistio, menekankan perlunya terobosan kebijakan agar obligasi daerah tidak hanya menjadi instrumen yang tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata.
Menurut Tito, Indonesia telah memiliki landasan regulasi selama lebih dari dua dekade, namun belum menghasilkan satu pun penerbitan obligasi daerah.
âJangan sampai setelah lebih dari 20 tahun pengaturan tersedia, obligasi daerah masih belum terealisasi. Sudah saatnya instrumen ini dijalankan sebagai salah satu pilar baru pembiayaan pembangunan daerah,â tegas Tito.
Ia juga mendorong pengembangan model pembiayaan berbasis pendapatan proyek (revenue-based financing), sehingga penerbitan obligasi daerah dapat didukung oleh arus kas proyek yang jelas dan terukur.
âKita perlu mengubah paradigma dari pembiayaan yang semata-mata berbasis APBD menjadi pembiayaan yang didukung pendapatan proyek, sehingga lebih menarik bagi investor dan lebih berkelanjutan,â ujarnya
- Kepastian Hukum
- Desak
- Ketua FPG MPR RI, Melchias Mekeng
- Percepatan UU Obligasi Daerah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Film “SORE: Istri dari Masa Depan” Telah Tayang di Netflix
-
Alwi Farhan dan Putri Kusuma Wardani Melaju ke Final Swiss Open 2026
-
Max Verstappen Frustrasi di GP China: Perubahan Mobil Red Bull Tidak Signifikan
-
Konsisten Terapkan ESG Berkelanjutan, INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025
-
Lima Bintang Putri di FIBA 3x3 Champions Cup 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.