UMKM Terhimpit di Tengah Ambisi Fiskal
Kamis, 04 Jun 2026, 00:00 WIBRevisi pajak UMKM berisiko menjadi kontraproduktif apabila ambisi meningkatkan penerimaan negara justru dibayar dengan bertambahnya beban usaha, melemahnya daya saing, dan terhambatnya pertumbuhan sektor yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi.
JAKARTA â Revisi skema pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi jutaan pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Perubahan kebijakan perpajakan, meskipun ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara dan memperluas basis pajak, dapat menimbulkan kekhawatiran apabila menambah beban biaya maupun kompleksitas administrasi bagi usaha berskala kecil dan menengah.
Di tengah tantangan daya beli yang belum sepenuhnya pulih dan persaingan usaha yang semakin ketat, kepastian serta kesederhanaan aturan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Karena itu, setiap revisi kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kemampuan pelaku usaha agar tidak menghambat pertumbuhan sektor yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi daerah.
Peneliti ekonomi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda meminta pemerintah jangan menyamakan seluruh PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), dan firma sebagai usaha non-UMKM. Menurutnya, banyak badan usaha berbadan hukum yang masih memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dan memilih bentuk hukum tersebut demi kebutuhan legalitas, bukan karena skala usahanya besar.
âPT Biasa misalkan, digunakan untuk membuat badan usaha patungan antara dua orang atau lebih guna mendapatkan lisensi usaha yang sah dari negara. Meskipun modalnya kecil, misal 1 miliar rupiah, tapi karena berdua maka harus berbentuk PT biasa, CV, ataupun firma. Mereka pun kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis,â ujar Huda, Selasa (3/6).
Huda menilai penghapusan status UMKM berdasarkan badan hukum berpotensi tidak adil, mendorong pelaku usaha memecah usaha untuk menghindari pajak lebih tinggi, serta mengaburkan data UMKM. Karena itu, pemerintah perlu membedakan antara bentuk badan usaha dan skala usaha agar kebijakan pajak lebih tepat sasaran.
âJika tidak, kebijakan pajak justru berpotensi memicu distorsi data dan membuat UMKM yang sesungguhnya makin sulit dipetakan,â katanya.
Seperti diketahui, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi sangat dominan di berbagai sektor. Selain menyumbang lebih dari 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sektor ini juga menjadi motor utama penciptaan lapangan kerja dengan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.
Tantangan Utama
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menilai beban pajak masih menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan UMKM karena dapat mengurangi arus kas dan laba yang dibutuhkan untuk ekspansi usaha. âBeban pajak yang tinggi mengurangi laba ditahan yang dibutuhkan UKM untuk diinvestasikan kembali dalam persediaan, teknologi, atau perekrutan karyawan,â kata Esther.
Selain itu, lanjut Esther, biaya dan administrasi kepatuhan pajak relatif lebih berat bagi usaha kecil, sehingga berpotensi menurunkan daya saing dan menghambat formalisasi bisnis. Dia menilai kebijakan pajak yang lebih ringan dan sederhana dapat mendorong UMKM masuk ke sektor formal serta memperluas akses pembiayaan.
Dia juga menyarankan Indonesia mempertimbangkan praktik negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Tiongkok yang memberikan insentif atau tarif pajak lebih rendah untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil. âReferensi kebijakan dari negara-negara itu bisa jadi masukan agar UMKM Indonesia tetap tumbuh tanpa tercekik beban pajak,â pungkas Esther.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema PPh Final UMKM. Dalam aturan baru ini, tarif pajak final 0,5 persen hanya dapat digunakan oleh wajib pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Sementara itu, PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi berhak memperoleh fasilitas tersebut dan harus mengikuti skema pajak normal. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perubahan ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh perusahaan yang sebenarnya berskala besar.
- Ekonomi Kerakayatan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.