Sita Kapal Asing 492 GT, KKP Bongkar Palka Rahasia Berisi 1,2 Ton Barang Langka Ini Menuju Hong Kong

Kamis, 04 Jun 2026, 01:05 WIB

MANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dan menahan sebuah kapal angkut asing, MV Silver Island, yang kedapatan mengangkut sekitar 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal di perairan Laut Sulawesi. 

"Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Laut Sulawesi saat sedang dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat (29/05)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu.

Ket. Foto: Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memberikan keterangan kepada wartawan usai yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. — Sumber: ANTARA/HO-PSDKP

Ipunk menjelaskan, MV Silver Island yang mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada memiliki izin dan kuotanya pun tidak ada.

Selain tidak mengantongi izin, Ipunk menjelaskan adanya indikasi kuat upaya pelaku untuk mengelabui pengawas perikanan di mana Ikan Napoleon tersebut disembunyikan di tempat tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar yang dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan, MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal di mana MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan oleh KP Orca 04.

Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.

  • mv silver island
  • ikan napoleon ilegal
  • psdkp kkp
  • penyelundupan ikan

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU, Perkuat Ekosistem Transaksi Digital Mahasiswa

Bikin Kaget! Gempa M 6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Aman dari Tsunami

Keren, Upacara Merah Putih di Bawah Laut Teluk Cendrawasih Bersama Hiu Paus

Menkes: Pemerintah akan Bangun Laboratorium Kesehatan di Seluruh Kabupaten/Kota

PT KAI Wisata Diskon 17 Persen Tiket Layanan Semarak HUT RI ke-81

KCIC Sediakan Promo Tiket Whoosh HUT ke-81 RI

Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atur Kewarganegaraan Khusus bagi Talenta

Kabar Baik Pengguna Motor di Balikpapan! BPH Migas Cek SPBU untuk Layani Pertalite

Bank Bandung Luncurkan “Deposito Cuan di Depan”

Saluran Irigasi Tertutup Longsor! PU Kebut Penanganan Air Bersih Pasca Gempa Flores

Pemprov Jabar Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bertekad Perkuat Komitmen Keamanan

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

Penumpang Rasakan Mobilitas Bandung-Bali Makin Praktis Berkat Reaktivasi Bandara Internasional Husein Sastranegara 

UOB Perkuat Segmen Nasabah Premium dengan Peningkatan Manfaat Kartu Visa

Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung

DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.