Heboh Kewajiban Merah Putih Bond, Menkeu Purbaya Beri Klarifikasi
Kamis, 04 Jun 2026, 17:55 WIBJAKARTA â Penerbitan surat utang Merah Putih Bond menjadi strategi untuk memperluas sumber pembiayaan sekaligus menarik partisipasi investor terhadap pembangunan nasional.
Instrumen ini berpotensi memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan jangka pendek yang lebih rentan terhadap gejolak global.
Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan investor, kredibilitas pengelolaan fiskal, serta kemampuan pemerintah menawarkan imbal hasil yang kompetitif di tengah dinamika suku bunga dan kondisi pasar keuangan internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.
Menurutnya, pemerintah justru menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang ini.
âNggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,â kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.
Penerbitan itu merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
âDalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,â kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6).
Purbaya memastikan penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.
Usai pengumuman itu, beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond, yang dibantah oleh bendahara negara.
âSetahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,â ujarnya.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan revisi UU P2SK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.
- Surat Utang Negara
- merah putih bond
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.