Aturan Kawasan Tanpa Rokok Resmi Diterapkan di Sejumlah Museum dan Candi di Bawah MCB

Kamis, 04 Jun 2026, 02:25 WIB

JAKARTA - Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (MCB) di bawah naungan Kementerian Kebudayaan secara resmi menerapkan regulasi ketat mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah museum dan situs cagar budaya nasional. 

Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa aturan itu sudah diterapkan di Museum Basoeki Abdullah, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Batik Indonesia, dan Museum Kepresidenan RI - Balai Kirti.

Ket. Foto: Arsip Foto - Pengunjung mengamati karya seni di Museum Basoeki Abdullah, Jakarta, salah satu museum yang sudah menerapkan aturan tentang kawasan tanpa rokok. — Sumber: ANTARA/Sulthony Hasaanuddin

Ia mengatakan bahwa pengelola Museum Manusia Purba Sangiran, Balai Konservasi Borobudur, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon telah lebih dulu menerapkan aturan tentang kawasan tanpa rokok.

Menurut dia, penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan ruang publik yang sehat.

"Museum dan situs cagar budaya adalah ruang belajar, ruang refleksi, dan ruang perjumpaan masyarakat. Karena itu, lingkungan yang sehat dan nyaman menjadi prasyarat penting agar fungsi edukasi dan pelestarian dapat berjalan secara optimal," ia menjelaskan.

Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (MCB) mendorong seluruh unit kerjanya untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, MCB mengadakan pelatihan bagi pengelola museum mengenai penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok.

Pelatihan itu dilaksanakan dalam upaya menghadirkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman di unit-unit kerja MCB.

  • candi borobudur
  • kementerian kebudayaan
  • kawasan tanpa rokok
  • museum dan cagar budaya
  • larangan merokok di museum

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.