- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Metro Jaya Izinkan B...
Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Selama Setahun
Rabu, 03 Jun 2026, 16:30 WIBJakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain atau belum balik nama tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebutkan kebijakan ini diambil guna merespons keresahan masyarakat, sekaligus menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
â"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/6).
âMeski diberikan kelonggaran, Komarudin menyebutkan wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir pernyataan.
Formulir tersebut menyatakan komitmen bahwa pemilik baru wajib memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," katanya.
Ia menambahkan âlangkah ini diambil berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penegakan hukum di lapangan.
Selama ini, banyak surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terabaikan dan tidak tepat sasaran.
â"Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelasnya.
âMelalui kebijakan ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, proses penegakan hukum di jalan raya bisa lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan yang nyata.
âBersamaan dengan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
â"Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini," ucapnya.
- Bayar Pajak Kendaraan
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jakarta Fair: Bank Jakarta Gandeng Bapenda Buka Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
-
1,15 Juta Orang Sudah Jalani Cek Kesehatan Gratis di Jakarta
-
Sumbar Batasi Ritel Luar Daerah, Prioritaskan UMKM Lokal
-
Razia pajak kendaraan bermotor
-
Samsat Keliling Hari Ini Layani Warga Jadetabek di 14 Wilayah, Cek Daftar Lokasinya!
-
Para Petani Demak Korban Puso Mendapat Bantuan
-
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo, Stabil di Akhir Januari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.