- Home
-
- Megapolitan
-
- Kabar Gembira! Ada Pemutih...
Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku 3 Bulan
Rabu, 03 Jun 2026, 17:29 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB), yang sering disebut sebagai program pemutihan.
â"Kami sampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta bertanggal 25 Mei 2026 tentang penghapusan sanksi ataupun denda pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/6).
Ia juga menyebutkan mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan momentum tersebut, mengingat masa berlaku program yang relatif terbatas.
â"Ada waktu tiga bulan, silakan kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya karena ada program pemutihan hanya berlaku selama tiga bulan," katanya.
Komarudin menambahkan pihaknya juga telah mengantisipasi lonjakan dan membludaknya para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini.
Polda Metro Jaya menegaskan telah melakukan berbagai langkah persiapan di seluruh gerai Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"âLangkah antisipasi yang telah disiapkan yaitu, âkesiapan personel seperti penyiagaan petugas tambahan untuk mempercepat proses pelayanan," katanya.
Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana seperti optimalisasi fasilitas gedung dan sistem antrean agar tetap tertib dan fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan wajib pajak selama proses pengurusan.
âKomarudin juga mengimbau agar masyarakat datang langsung tanpa melalui perantara atau calo karena seluruh prosedur telah dipermudah.
â"Petugas ataupun personel, sarana-prasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
âPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,â kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/6). Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Kesehatan Striker Liverpool Alexander Isak Makin Baik
-
Aktor Film "Dances With Wolves" Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pelecehan Gadis Pribumi
-
Stok Beras RI Tembus 4,5 Juta Ton, Mentan Pastikan Pangan Aman Meski Gejolak Global
-
Polisi mengamankan dua pelajar SMA yang jualan minuman keras di Garut
-
Dukcapil DKI: 34,97% Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran Datang untuk Cari Kerja
-
Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia
-
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.