Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah
Selasa, 02 Jun 2026, 15:30 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu setelah meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah selama masa libur panjang yang berlangsung sejak Lebaran hingga rangkaian long weekend dalam beberapa pekan terakhir.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan berdampak langsung pada peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap harinya.
Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.
Menurut Wali Kota Farhan, Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir sendiri sehingga kapasitas pengelolaan sampah sangat dipengaruhi oleh kuota yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuangan residu ke Sarimukti.
âSelama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,â ujar Wali Kota Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (1/6).
Ia mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan bantuan dengan membuka tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti. Menurut dia, langkah tersebut sangat membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai titik kota.
Wali Kota Farhan pun menjelaskan Pemerintah Kota Bandung terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang ada. Namun demikian, residu hasil pengolahan tetap membutuhkan lokasi pembuangan akhir yang memadai.
âKami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,â kata dia.
Saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika status tersebut ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.
Wali Kota Farhan berpendapat persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.
âIni menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,â ungkap dia. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Status Darurat Sampah
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Rekor Baru! Sebanyak 275 Pendaki Capai Puncak Everest dalam Satu Hari
-
Pemkab Tangerang Buka 11.072 Kuota Siswa SD dan SMP Swasta untuk Program Sekolah Gratis
-
inDrive Gandeng Happy Hearts Gelar Pelatihan Tata Kelola Sekolah
-
HNW Apresiasi Langkah Kemlu Bebaskan WNI Ditangkap Israel
-
Kota Bandung dan Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
-
Pemkot Bandung Siapkan Penguatan Ketahanan Pangan
-
Wali Kota: Grand Design Kependudukan Jadi Panduan Bandung Menuju 2045
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.