Ekosistem Digital Melaju Kencang, Regulasinya Masih Tertatih

Selasa, 02 Jun 2026, 23:59 WIB

JAKARTA – Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat untuk mengatur ekosistem digital khususnya Over the Top (OTT) atau industri layanan digital.

Akibatnya kontribusi perusahaan global terhadap perekonomian nasional khusus pajak minim, demikianpun efeknya terhadap ekonomi lokal.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja mendokumentasikan pengemasan sayur organik untuk diunggah di pasar digital. — Sumber: Antara.

Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/ Bappenas, Rolly Rochmad Purnomo menekankan kinerja ekonomi digital terus bertumbuh, namun kontribusi investasi digital masih banyak ditanggung perusahaan nasional dan belum ada kewajiban kehadiran fisik.

“Kondisi ini harus didukung strategi pemerintah berupa optimalisasi penerimaan digital, termasuk PPh badan digital; memastikan level playing field dengan regulasi OTT yang berimbang untuk semua pelaku; re-investasi fair share untuk ekosistem dan infrastruktur digital; serta pemanfaatan DEFA untuk pengaturan regulasi industri OTT dalam rangka peningkatan kedaulatan akses regional,” ujarnya dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang digelar Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Selasa (2/6).

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menegaskan pentingnya dasar hukum agar negara dapat memajaki platform global meski tanpa kehadiran fisik.

“Kita punya preseden di UU Cipta Kerja dengan pasal significant economic presence. Jadi meskipun tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau aktivitasnya signifikan, kita punya hak menerapkan pajak termasuk PPh badan,” ujar Huda.

Ia juga menyoroti lemahnya tata kelola data pada mekanisme PPN digital. “Hingga saat ini belum ada mekanisme validasi data subscriber Netflix yang disetorkan itu benar atau tidak. Itu belum ada,” kata Huda.

“Kita harapkan ada keadilan fiskal. Ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustainable, pelaku industri dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share optimal. Kondisi ini harus diregulasi pemerintah demi pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Dalam dismusi itu, para narasumber menyoroti perlunya langkah cepat namun hati-hati. Langkah yang diusulkan mulai dari penguatan dasar hukum significant economic presence, opsi pemajakan lebih realistis seperti withholding tax dan Universal Service Obligation (USO), hingga penguatan tata kelola data dan kontribusi platform global terhadap ekosistem lokal.

Diseminasi ini juga menegaskan bahwa isu OTT bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola, mendukung ekonomi kreatif, dan memastikan pemain global tidak hanya mengambil keuntungan dari pasar Indonesia tanpa kontribusi sepadan.

Para pembicara sepakat Indonesia perlu merespons pertumbuhan ekonomi digital besar dengan kebijakan tegas, terukur, dan adil.

Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi XI DPR RI Dr. Harris Turino, menekankan bahwa aturan Indonesia harus berlaku universal bagi seluruh platform global.

“Perusahaan digital global, baik dari Arab, Cina, Amerika, kalau masuk Indonesia harus ikut aturan Indonesia, berarti harus membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja,” tegas Harris.

Dirinya menyoroti ketimpangan masyarakat dan pelaku lokal bayar pajak, patuh regulasi, bangun infrastruktur, ciptakan lapangan kerja, sementara pemain global hanya kontribusi terbatas lewat PPN yang bebannya ke konsumen.

“Ini tidak adil. Kalau mereka ambil keuntungan dari rakyat Indonesia, ya harus bayar keadilan untuk Indonesia,” ujarnya.

“Indonesia punya bargaining power cukup untuk ini. Sifatnya universal, bukan memajaki perusahaan Amerika saja, tapi semua perusahaan teknologi global. Saatnya keadilan untuk Indonesia,” kata Harris.

Dia juga mendukung kedaulatan digital termasuk lokalisasi data, selain kedaulatan pangan dan energi yang diserukan Presiden Prabowo Subianto.

Beban Fiskal

Harris menambahkan kebijakan ini untuk membantu pemerintah menghadapi tekanan fiskal. “Intinya bukan bikin susah pemerintah, tapi membantu mengatasi tekanan fiskal,” ujarnya.

Dr. Burcu Kilic menilai pemerintah perlu memisahkan persoalan fiskal, infrastruktur, dan kedaulatan digital ke basis hukum yang tepat. Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain.

"Kebijakan digital tidak boleh berhenti pada fiskal, tapi harus mencakup kedaulatan, regulasi, dan tata kelola lintas batas,"ungkap dia.

Reza Aditya menjelaskan persoalan utama ekonomi digital adalah ketimpangan pelaku lokal vs global. Pelaku lokal patuh pajak, regulasi, bangun infrastruktur, serap tenaga kerja, sementara platform global menikmati pasar tanpa kontribusi sebanding.

“Sebenarnya ini yang kita inginkan: level playing field. Kalau mereka mau adaptasi di kita, boleh. Tapi ada skema pajak dan lain-lain. Kalau mau pengurangan pajak, ya datang ke sini, buka kantor, ada mekanisme insentif lain,” kata Reza.

Ia menekankan kebijakan digital harus melihat ekosistem luas: kreator, rumah produksi, bioskop, dan aktor lain dalam rantai nilai digital. Reza juga menyebut data harus jadi bagian kedaulatan digital. “Selama data tersimpan di luar negeri dan tidak terlokalisasi, pengawasan dan penegakan kebijakan sulit optimal. Lokalisasi data penting untuk persaingan sehat dan tata kelola kuat,” ujarnya.

  • Ekonomi Digital

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.