Ekosistem Digital Melaju Kencang, Regulasinya Masih Tertatih
Selasa, 02 Jun 2026, 23:59 WIBJAKARTA â Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat untuk mengatur ekosistem digital khususnya Over the Top (OTT) atau industri layanan digital.
Akibatnya kontribusi perusahaan global terhadap perekonomian nasional khusus pajak minim, demikianpun efeknya terhadap ekonomi lokal.
Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/ Bappenas, Rolly Rochmad Purnomo menekankan kinerja ekonomi digital terus bertumbuh, namun kontribusi investasi digital masih banyak ditanggung perusahaan nasional dan belum ada kewajiban kehadiran fisik.
âKondisi ini harus didukung strategi pemerintah berupa optimalisasi penerimaan digital, termasuk PPh badan digital; memastikan level playing field dengan regulasi OTT yang berimbang untuk semua pelaku; re-investasi fair share untuk ekosistem dan infrastruktur digital; serta pemanfaatan DEFA untuk pengaturan regulasi industri OTT dalam rangka peningkatan kedaulatan akses regional,â ujarnya dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang digelar Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Selasa (2/6).
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menegaskan pentingnya dasar hukum agar negara dapat memajaki platform global meski tanpa kehadiran fisik.
âKita punya preseden di UU Cipta Kerja dengan pasal significant economic presence. Jadi meskipun tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau aktivitasnya signifikan, kita punya hak menerapkan pajak termasuk PPh badan,â ujar Huda.
Ia juga menyoroti lemahnya tata kelola data pada mekanisme PPN digital. âHingga saat ini belum ada mekanisme validasi data subscriber Netflix yang disetorkan itu benar atau tidak. Itu belum ada,â kata Huda.
âKita harapkan ada keadilan fiskal. Ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustainable, pelaku industri dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share optimal. Kondisi ini harus diregulasi pemerintah demi pemerataan pembangunan,â tambahnya.
Dalam dismusi itu, para narasumber menyoroti perlunya langkah cepat namun hati-hati. Langkah yang diusulkan mulai dari penguatan dasar hukum significant economic presence, opsi pemajakan lebih realistis seperti withholding tax dan Universal Service Obligation (USO), hingga penguatan tata kelola data dan kontribusi platform global terhadap ekosistem lokal.
Diseminasi ini juga menegaskan bahwa isu OTT bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola, mendukung ekonomi kreatif, dan memastikan pemain global tidak hanya mengambil keuntungan dari pasar Indonesia tanpa kontribusi sepadan.
Para pembicara sepakat Indonesia perlu merespons pertumbuhan ekonomi digital besar dengan kebijakan tegas, terukur, dan adil.
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi XI DPR RI Dr. Harris Turino, menekankan bahwa aturan Indonesia harus berlaku universal bagi seluruh platform global.
âPerusahaan digital global, baik dari Arab, Cina, Amerika, kalau masuk Indonesia harus ikut aturan Indonesia, berarti harus membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja,â tegas Harris.
Dirinya menyoroti ketimpangan masyarakat dan pelaku lokal bayar pajak, patuh regulasi, bangun infrastruktur, ciptakan lapangan kerja, sementara pemain global hanya kontribusi terbatas lewat PPN yang bebannya ke konsumen.
âIni tidak adil. Kalau mereka ambil keuntungan dari rakyat Indonesia, ya harus bayar keadilan untuk Indonesia,â ujarnya.
âIndonesia punya bargaining power cukup untuk ini. Sifatnya universal, bukan memajaki perusahaan Amerika saja, tapi semua perusahaan teknologi global. Saatnya keadilan untuk Indonesia,â kata Harris.
Dia juga mendukung kedaulatan digital termasuk lokalisasi data, selain kedaulatan pangan dan energi yang diserukan Presiden Prabowo Subianto.
Beban Fiskal
Harris menambahkan kebijakan ini untuk membantu pemerintah menghadapi tekanan fiskal. âIntinya bukan bikin susah pemerintah, tapi membantu mengatasi tekanan fiskal,â ujarnya.
Dr. Burcu Kilic menilai pemerintah perlu memisahkan persoalan fiskal, infrastruktur, dan kedaulatan digital ke basis hukum yang tepat. Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain.
"Kebijakan digital tidak boleh berhenti pada fiskal, tapi harus mencakup kedaulatan, regulasi, dan tata kelola lintas batas,"ungkap dia.
Reza Aditya menjelaskan persoalan utama ekonomi digital adalah ketimpangan pelaku lokal vs global. Pelaku lokal patuh pajak, regulasi, bangun infrastruktur, serap tenaga kerja, sementara platform global menikmati pasar tanpa kontribusi sebanding.
âSebenarnya ini yang kita inginkan: level playing field. Kalau mereka mau adaptasi di kita, boleh. Tapi ada skema pajak dan lain-lain. Kalau mau pengurangan pajak, ya datang ke sini, buka kantor, ada mekanisme insentif lain,â kata Reza.
Ia menekankan kebijakan digital harus melihat ekosistem luas: kreator, rumah produksi, bioskop, dan aktor lain dalam rantai nilai digital. Reza juga menyebut data harus jadi bagian kedaulatan digital. âSelama data tersimpan di luar negeri dan tidak terlokalisasi, pengawasan dan penegakan kebijakan sulit optimal. Lokalisasi data penting untuk persaingan sehat dan tata kelola kuat,â ujarnya.
- Ekonomi Digital
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Presiden Min Aung Hlaing Ajukan Perundingan Perdamaian
-
Inggris Menguji Drone Anti-Kapal Selam CAPSTONE
-
Joko Anwar Konfirmasi 'Pengabdi Setan 3' akan Rilis Tahun 2027
-
Jadwal Kick-off Laga Persib Bandung Versus Arema Dimajukan Pukul 15.30 WIB, Ini Alasannya!
-
Telkom Terbitkan Sustainability Report 2025, Perkuat Transisi Rendah Karbon dan ESG
-
PDAM Kabupaten Lombok Tengah: Sebanyak 500 Rumah Ibadah Dapat Layanan Air Gratis
-
Capaian Perekaman Data Administrasi Kependudukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.