Bukan Uang, ASN Banjarmasin Kini Wajib Nabung Sampah 5 Kg per Bulan.
Senin, 01 Jun 2026, 01:00 WIBPemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menabung minimal 5 kg sampah setiap bulan di bank sampah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Wahyu Hadicahyono di Banjarmasin, Minggu, menyatakan, sampah yang wajib ASN stor ke bank sampah jenis anorganik setiap bulan.
"Otomatis para ASN wajib menjadi nasabah bank sampah, di instansi mereka atau di lingkungan tempat tinggal," ujarnya.
Diungkapkan dia, sampah yang disetor ke bank sampah yang dipilah dari rumah masing-masing.
"Ini sebagai upaya kita untuk menangani sampah secara efektif, juga memberikan contoh ke masyarakat agar mengelola sampah dengan baik, yakni memilah sebelum dibuang ke tempat sampah," ujarnya.
Wahyu menyampaikan, saat ini kotanya berstatus darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hingga penanganannya agar volume sampah dibuang ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru berkurang, digiatkan gerakan pilah sampah dari sumbernya.
"Termasuk mengaktifkan secara maksimal bank-bank sampah yang ratusan unit tersebar di kota ini," ungkap Wahyu.
Salah satu Koordinator Bank Sampah di Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Vera Wahyuliana menyampaikan, ASN diwajibkan menjadi nasabah dan menyerahkan setoran sampah mulai dari 5 kg per bulan sebagai syarat mutlak pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Dia mengatakan, sekarang aturan baru yang mewajibkan 5 kg untuk satu orang ASN. Sebelumnya minimal 2 kg sampah yang disetorkan per orangnya.
âPengumpulan sampah sudah berlangsung lama, soalnya berkaitan TPP. Jadi wajib ASN mengumpulkan sampah,â ungkapnya Vera.
Untuk buktinya itu, kata dia, ada buku dan rekap tiap bulan yang nanti dilampirkan pada pencairan TPP. Kemudian dilaporkan juga ke DLH tiap bulan itu. Dalam sebulan, maksimal dua kali pengumpulan.
âJadi ASN harus melampirkan bukti nyata, seperti buku rekening atau surat keterangan setoran sampah ke bank sampah. Kelalaian dalam menyetor sampah dapat berujung pada penahanan atau pembekuan dana TPP,â demikian katanya.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Gilimanuk Jadi Titik Macet Terparah
-
Kepala Junta Militer Min Aung Hlaing Dicalonkan Jadi Presiden Myanmar
-
Jangan Sembrono! Guru Besar UI: Tramadol Obat Keras, Tak Boleh Dijual Bebas
-
BMKG: Sulawesi Tenggara Masuki Musim Kemarau Secara Bertahap Juni–Agustus 2026
-
Polres Nagan Raya Tahan 6 Tersangka Pencurian 1,1 Ton Berondolan Sawit PT Fajar Baizuri
-
Grup Neraka Tercipta, Prancis dan Lithuania Siap Saling Jegal di Piala Dunia 3x3 2026
-
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dongkrak Ekonomi Nasional, Dampak hingga UMKM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.