- Home
-
- Luar Negeri
-
- Aturan Baru Malaysia: Bata...
Aturan Baru Malaysia: Batasi Usia Pengguna Media Sosial Minimal 16 Tahun
Senin, 01 Jun 2026, 20:25 WIBJAKARTA - Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan kebijakan yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun mendaftarkan akun baru di berbagai platform media sosial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menekan paparan terhadap konten yang dinilai berisiko bagi pengguna usia muda.
Aturan yang mulai berlaku pada Senin itu mewajibkan sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menerapkan sistem verifikasi usia berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah. Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang mengambil langkah lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan keselamatan pengguna muda.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital, orang tua, serta wali dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Selain membatasi pendaftaran akun baru bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, pemerintah juga meminta platform memperkuat mekanisme perlindungan terhadap kelompok usia rentan.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melarang pengguna anak-anak mengakses internet atau untuk menolak akses mereka terhadap teknologi," ujar Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Regulator setempat menjelaskan bahwa proses verifikasi usia terhadap akun yang telah ada akan dilakukan secara bertahap dalam periode enam bulan ke depan. Platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp40,5 miliar.
Pemerintah Malaysia dalam beberapa tahun terakhir diketahui meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital dan konten yang beredar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan setelah otoritas menemukan peningkatan signifikan konten berbahaya di internet, termasuk materi yang dianggap berpotensi memicu ketegangan rasial, konflik keagamaan, maupun kritik terhadap institusi monarki negara tersebut.
"Verifikasi usia untuk pengguna yang sudah ada akan diimplementasikan oleh platform media sosial selama enam bulan ke depan," demikian keterangan regulator komunikasi Malaysia.
Kebijakan baru ini menempatkan Malaysia sejajar dengan sejumlah negara lain yang mulai memperketat regulasi terhadap akses anak-anak ke media sosial. Pemerintah berharap penerapan verifikasi usia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus mendorong perusahaan teknologi mengambil peran lebih besar dalam melindungi pengguna muda dari risiko penyalahgunaan platform daring.
- Perlindungan Anak
- Verifikasi
- Media Sosial
- Digitalisasi
- Larangan Media Sosial
- Malaysia
- Asia Tenggara
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Anji Rilis Single Terbaru 'Kau' untuk Rayakan 10 Tahun Lagu 'Dia'
-
Stabilkan Pasar, Bapanas Usul Kewajiban DMO Minyakita Naik ke 60%
-
Pemkot Cimahi Jemput Bola Tekan Angka Putus Sekolah, 776 Anak Terdampak
-
KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Anggrek Jadi KA Anggrek, Jadwal dan Fasilitas Tetap Sama
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
Harga Minyak Mentah Anjlok Setelah Iran Umumkan Selat Hormuz "Terbuka" Selama Gencatan Senjata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.