Kemkomdigi: Mulai 1 Juli, Registrasi SIM Card Nasional Wajib Gunakan Biometrik Wajah
Jumat, 29 Mei 2026, 18:05 WIBJAKARTAÂ - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2026 secara nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengumumkan aturan baru tersebut. Registrasi biometrik diwajibkan untuk seluruh aktivasi kartu SIM baru.
âTidak ada lagi kelonggaran untuk registrasi biometrik kartu SIM baru. Kebijakan ini berlaku nasional mulai 1 Juli 2026,â kata Edwin dalam konferensi pers terkait pemberlakuan registrasi biometrik secara penuh di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut dia, penerapan sistem biometrik telah diuji coba selama lima bulan terakhir. Uji coba dilakukan bersama tiga operator seluler besar nasional. Operator yang terlibat meliputi Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart. Seluruh gerai operator telah menyediakan layanan pemindaian wajah.
Edwin menyebut proses uji coba berjalan tanpa kendala berarti. Sistem pengenalan wajah dinilai mampu memperkuat keamanan registrasi pelanggan baru.
âKami sudah menjalankan transisi biometrik bersama seluruh operator seluler nasional. Semua gerai kini mewajibkan layanan face recognition,â tutur dia.
Sistem biometrik menggantikan metode registrasi lama berbasis nomor identitas kependudukan. Sebelumnya, pengguna cukup memasukkan nomor identitas saat aktivasi SIM. Metode lama dinilai rawan penyalahgunaan data kependudukan secara ilegal. Banyak nomor seluler didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain.
Melalui sistem biometrik, data wajah pengguna akan dicocokkan dengan database pemerintah. Pencocokan dilakukan dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri. ils/I-1
- Kemkomdigi
- Registrasi SIM Card
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Perkuat Mitigasi Bencana, Kemenperin Optimalkan Teknologi Industri 4.0
-
Yu Zidi Bersinar, Tiongkok Dominasi Hari Pertama Renang Asian Games
-
BPBD DKI Pastikan Gempa M5,9 di Perairan Kepulauan Seribu Tak Akibatkan Kerusakan
-
Partai Putin Menang dalam Pemilu
-
Jelang Aksi 27 Agustus, Kemkomdigi Imbau Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Medsos
-
Kemkomdigi Tegaskan Pentingnya Perketat Pengawasan Ruang Digital dari Konten Negatif
-
Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Rp60.000 Masih Sebatas Kajian, Tarif Lama Tetap Berlaku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.