Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Tiada Kesalahan Tanpa Pemaafan

Jumat, 29 Mei 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Asas hukum pidana tersebut merupakan abstraksi yuridis dari substansi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang jauh berbeda dengan asas hukum pidana konvensional, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang mencerminkan tujuan pembalasan, an eye for an eye, a tooth for a tooth; tidak cocok dan tidak relevan dengan situasi dan kondisi sosial masyarakat Indonesia masa kini.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Merujuk tujuan pemidanaan versi KUHP 2023, yang tidak bertujuan merendahkan martabat manusia serta adanya penambahan alat bukti pengamatan hakim dan jenis pidana, pemaafan hakim, serta mekanisme keadilan restoratif yang dianut KUHP 2023 dan KUHAP 2025, maka dapat disimpulkan bahwa pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sistem hukum pidana Indonesia memasuki era baru dalam pemidanaan dan kembali kepada penguatan filosofi Pancasila yang merupakan landasan umum sistem hukum Indonesia serta keadilan restoratif dan rehabilitatif, khususnya di dalam sistem pemidanaan.

Apakah pembaruan di dalam UU KUHP 2023 dan KUHAP 2025 akan berhasil efektif dan efisien dilaksanakan aparatur hukum? Jawabannya wallahu a’lam bissawab, karena adagium hukum Mochtar Kusumaatmadja mengingatkan kita bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Adagium hukum tersebut tidak memberikan pilihan pada kita apakah akan tetap berangan-angan atau sama sekali kekuasaan tanpa hukum. Anarki; keduanya tidak ada manfaat sama sekali bagi mereka yang mencintai hidup tertib, nyaman, damai, dan adil.

Adagium hukum Mochtar Kusumaatmadja sesuai dengan realita kehidupan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat kita kesampingkan, akan tetapi diharapkan pemegang kekuasaan, terutama dalam penegakan hukum, dapat memahami sungguh-sungguh kemuliaan hukum yang berfungsi mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, teratur, nyaman, dan terasa adil bagi masyarakat. Bagaimana sosok pemegang kekuasaan yang dapat menghasilkan hukum sedemikian, dapat dikembalikan kepada who is the man behind the gun yang terkadang suka-suka menegakkan ketentuan UU pidana.

Contoh, sekalipun tindakan penyelenggara negara termasuk lingkup kewenangan hukum administrasi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi Kejaksaan tetap memaksakan memasukkan tindakan penyelenggara tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Contoh kasus tersebut mencerminkan adagium hukum tersebut, khususnya kekuasaan tanpa hukum atau anarki kekuasaan yang dibalut hukum (UU Tipikor).

Penguatan Masyarakat Sipil

Anarki kekuasaan sedemikian sering terjadi terhadap perbuatan yang dipandang melanggar ketertiban umum yang dilakukan melalui sarana digital atau pelanggaran UU ITE seperti penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, maupun kritik sosial terhadap penyelenggara negara. Satu-satunya solusi untuk mencegah ekses negatif dari kekuasaan tanpa hukum adalah penguatan masyarakat sipil yang melaksanakan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan dengan cara menekankan pentingnya demokrasi di dalam negara hukum, yang berarti penguatan hak-hak asasi manusia dan hak masyarakat untuk memberikan koreksi atas kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum.

Solusi demikian hanya dapat diwujudkan bukan semata-mata karena hak asasi telah dimuat di dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain, akan tetapi sangat tergantung dari kepekaan pemimpin dan penyelenggara negara akan kemuliaan hukum dalam menjamin kepastian hukum yang adil. Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah memberikan dasar hukum yang kuat dan kokoh untuk mencegah kekuasaan tanpa hukum/anarki, antara lain dengan pidana pemaafan, penundaan penuntutan, dan mekanisme keadilan restoratif yang kesemuanya mencerminkan asas tiada pidana tanpa kesalahan serta tiada kesalahan tanpa pemaafan dan kemanfaatan. Seharusnya dan sepatutnya aparatur hukum memahami sungguh-sungguh perubahan orientasi filosofi, maksud, dan tujuan pemidanaan yang tercantum di dalam UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025.

  • UU Tipikor

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.