Petani Tembakau-Cengkeh Minta Perlindungan soal Aturan Kemasan Rokok

Kamis, 28 Mei 2026, 10:27 WIB

JAKARTA – Petani tembakau dan cengkeh meminta perlindungan kepada pemerintah terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menilai upaya penyeragaman kemasan yang mencuat pada pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mempersulit petani.

Ket. Foto: Ilustrasi Rokok. — Sumber: ANTARA

“Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/5).

Agus menyayangkan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah.

Menurut Agus, tembakau, khususnya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat, terbukti menjadi sumber penghidupan masyarakat dan penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain.

Ia juga mengingatkan bahwa para petani tembakau sedang memasuki masa tanam. Ketika musim kemarau tiba seperti sekarang ini, hanya tembakau yang bisa diandalkan sebagai komoditas penopang ekonomi.

Senada dengan itu, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman juga menolak substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan dalam RPMK tersebut.

Menurutnya, rancangan aturan tersebut mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.

Terlebih, sambung Budhyman, 97 persen produksi cengkeh petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.

“Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh,” kata Budhyman.

Budhyman juga menyayangkan Kemenkes mengeluarkan aturan yang tidak berkaitan dengan ekosistem tembakau dalam negeri dan Industri Hasil Tembakau

Ia menilai Indonesia merupakan salah satu negara penghasil cengkeh terbesar di dunia dengan hampir 97-98 persen hasil diserap oleh industri kretek yang merupakan produk tembakau khas Indonesia.

“Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” ungkap Budhyman.

  • Aturan Kemasan Rokok
  • Petani Tembakau-Cengkeh

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.