DPR Perlu Tata Penempatan Personel di Jabatan Sipil dalam RUU Polri

Selasa, 26 Mei 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Komisi III DPR RI perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri, pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Dia menyampaikan bahwa hal itu menjadi salah satu poin yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU, selain penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.

Ket. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). — Sumber: Antara

“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI,” kata Supratman saat rapat RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (25/5).

Selain itu, Menkum juga merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.

Menurut dia, peran Kompolnas juga perlu diperkuat, dengan meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan. Dia menilai bahwa UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan ­transnasional. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.