Penipuan Digital Global Makin Mengancam, IASC Lancarkan Operasi Bersama

Senin, 25 Mei 2026, 17:50 WIB

JAKARTA – Penanganan penipuan lintas negara menjadi tantangan yang semakin kompleks di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan keterbukaan transaksi global.

Modus kejahatan yang melibatkan jaringan internasional membuat pelaku dapat beroperasi lintas yurisdiksi dengan memanfaatkan celah regulasi, perbedaan sistem hukum, hingga lemahnya literasi digital masyarakat.

Ket. Foto: Ilustrasi - Kejahatan keuangan love scam. — Sumber: Istimewa.

Karena itu, penanganan kasus semacam ini tidak cukup dilakukan secara nasional, tetapi membutuhkan kerja sama antarlembaga dan antarnegara, termasuk pertukaran data, pelacakan aliran dana, serta koordinasi penegakan hukum lintas batas.

Di sisi lain, maraknya penipuan lintas negara juga menunjukkan pentingnya penguatan sistem keamanan digital dan perlindungan konsumen.

Selain penegakan hukum, langkah preventif seperti edukasi masyarakat, peningkatan pengawasan transaksi keuangan, dan penguatan teknologi keamanan siber menjadi faktor penting untuk menekan risiko kejahatan serupa.

Jika tidak diantisipasi secara menyeluruh, penipuan lintas negara tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital dan transaksi internasional.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darusallam dan Kanada telah menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam).

Operasi tersebut bertajuk Operation FRONTIER+ yang dilakukan selama periode 10 Maret 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.

“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).

Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.

Dari hasil operasi tersebut, ada sejumlah pencapaian. Pertama, operasi FROINTIER+ telah menangkapp sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun.

Kedua, menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.

Ketiga, mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS (Rp13.229 trilliun).

Keempat, membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan, serta

Kelima, mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS (Rp. 2.832 triliun).

Hudiyanto melanjutkan pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan.

Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darusallam, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara.

Ke depan, platform ini terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital.

Pertama, tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat;

Kedua, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);

Ketiga, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;

Keempat, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; serta

Kelima, segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

"Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir," jelas Hudiyanto.

  • IASC
  • transnational scam

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.