Dua Personel Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat Akibat Narkotika dan Desersi.

Senin, 25 Mei 2026, 15:38 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau, memberhentikan dengan tidak hormat kepada dua personel kepolisian karena desersi dan terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Polres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang bertindak selaku Inspektur dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), di Dumai, Senin, terhadap dua anggota kepolisian, yakni  Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho, meskipun kedua personel tersebut tidak hadir dalam upacara tersebut.

Ket. Foto: Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang bersiap memberikan tanda silang kepada foto dua personel kepolisian yang diberhentikan dengan tidak hormat, di Dumai, Riau, Senin (25/5). — Sumber: Antara Foto

Pemberhentian secara resmi kedua personel itu, kata Angga, didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026, masing-masing Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho," katanya.

Lantaran kedua pelanggar itu tidak hadir, sehingga prosesi simbolis dilakukan oleh Kapolres Dumai dengan memberikan tanda silang tinta merah pada bingkai foto kedua mantan anggota polisi tersebut. Prosesi ini dikawal ketat oleh Petugas Provost.

Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran fatal kedinasan berupa mangkir dari tugas dan tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja secara berturut-turut.

Sementara itu, tindakan yang lebih berat dilakukan oleh Briptu M. Ridho yang terbukti secara sah terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025, perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga maruah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.

  • Polres Dumai

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.