Pelaksanaan SPMB Jenjang SD Tidak Ada Tes Calistung

Jumat, 22 Mei 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 pada jenjang pendidikan SD tidak boleh memberikan tes baca, tulis, hitung (calistung) kepada calon murid.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari prinsip SPMB yang ramah dan inklusif guna memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa ­diskriminasi.

Ket. Foto: irektur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). — Sumber: Antara

“Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya,” ujar Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Ia juga mengatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

Pihaknya telah memperbaharui kebijakan mengenai batas usia calon murid, khususnya pada jenjang pendidikan SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gogot menjelaskan para calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Kecerdasan hingga kesiapan itu, kata dia, harus dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.

“Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi, tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.

Bukan Ajang Menyeleksi

Gatot menegaskan SPMB bukanlah ajang menyeleksi ataupun menyaring calon murid sehingga dipastikan para pendaftar akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah.

Dia juga memastikan seluruh anak yang mendaftar SPMB akan tetap memperoleh bangku, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“SPMB adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Pak Menteri selalu menyampaikan, sistem penerimaan murid baru harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” kata Gogot.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menyiapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan ­mutasi.

“Setiap jalur ini untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing,” imbuhnya.

Adapun kunci utama SPMB, kata dia, terletak pada tahap perencanaan sehingga pihaknya telah meminta pemerintah daerah untuk menghitung secara rinci jumlah anak usia sekolah dan ketersediaan daya tampung di wilayah masing-masing.

Berkenaan dengan proses tersebut, pihaknya juga telah melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di seluruh Indonesia yang bertugas untuk mendampingi ­pemerintah daerah dalam ­menyusun perencanaan ­tersebut.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. “Poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat,” tegas Gogot.

Gatot juga menegaskan Kemendikdasmen telah mengunci kuota daya tampung murid baru yang ditetapkan sekolah dalam portal Dapodik untuk mencegah praktik jual beli kursi pada SPMB.

Dijelaskan Gatot, penguncian kuota daya tampung dalam portal dapodik itu dilakukan sejak pemda menetapkan dan melaporkannya dalam petunjuk teknis (juknis) pertama guna mencegah adanya penambahan kursi secara diam-diam.

“Nah, di dalam juknis ditetapkan berapa kuota di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, baik di jenjang pendidikan SD SMP, SMA, SMK, kemudian kami kunci dapodiknya. Dapodik sudah dikunci sehingga tidak mungkin ada penambahan atau kursi tambahan,” kata Gogot. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.