- Home
-
- Luar Negeri
-
- Airbus dan Air France Diny...
Airbus dan Air France Dinyatakan Bersalah atas Tragedi Jatuhnya AF447 yang Tewaskan 228 Orang
Jumat, 22 Mei 2026, 05:30 WIBParis - Airbus dan Air France dinyatakan bersalah atas tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian massal oleh pengadilan banding Paris pada Kamis (21/5) terkait kecelakaan pesawat Rio-Paris tahun 2009 yang menewaskan 228 penumpang dan awak.
Dilansir dari Channel NewsAsia, putusan tersebut membatalkan vonis pengadilan tingkat bawah pada 2023 yang sebelumnya membebaskan kedua perusahaan dari tuntutan.
âKeputusan ini benar-benar menghadirkan keadilan,â kata Daniele Lamy, yang kehilangan putranya dalam kecelakaan tersebut.
Keluarga korban yang hadir di ruang sidang mendengarkan putusan dengan hening setelah menjalani perjuangan hukum selama 17 tahun terkait tanggung jawab atas salah satu bencana penerbangan terburuk di Prancis.
Pengadilan banding memerintahkan Airbus dan Air France membayar denda maksimum masing-masing sebesar 225 ribu euro atau sekitar 261 ribu dolar AS atas kasus kelalaian yang menyebabkan kematian.
Meski nominal denda dianggap kecil dibanding pendapatan kedua perusahaan, kelompok keluarga korban menilai putusan bersalah tersebut menjadi pengakuan resmi atas penderitaan mereka.
Airbus menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Prancis untuk menggugat aspek hukum dalam persidangan tersebut.
Namun, Daniele Lamy meminta Airbus dan Air France menghentikan proses hukum lanjutan.
âTidak ada alasan manusiawi, moral, maupun hukum untuk terus melanjutkan proses ini,â ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini menjadi salah satu proses hukum paling panjang dalam sejarah penerbangan Prancis dan melibatkan keluarga korban asal Prancis, Brasil, Jerman, serta berbagai negara lainnya.
Penerbangan AF447 milik Air France hilang dari radar pada 1 Juni 2009 saat melintasi Samudra Atlantik di tengah badai. Pesawat jenis Airbus A330 itu membawa penumpang dari 33 negara.
Kotak hitam pesawat baru ditemukan dua tahun kemudian setelah operasi pencarian laut dalam.
Pada 2012, badan investigasi kecelakaan Prancis menemukan awak pesawat kehilangan kendali setelah salah menangani gangguan sensor yang membeku akibat es, sehingga pesawat mengalami stall dan jatuh ke laut.
Jaksa dalam persidangan menyoroti dugaan kelalaian internal di Airbus dan Air France, termasuk pelatihan pilot yang dinilai kurang memadai serta kegagalan menindaklanjuti insiden serupa sebelumnya.
Untuk membuktikan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian, jaksa harus menunjukkan adanya unsur kelalaian perusahaan sekaligus keterkaitannya langsung dengan penyebab kecelakaan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Andes
Berita Terkait:
-
Volume Kendaraan Pemudik Lintasi Cianjur Meningkat di H-5 Lebaran 2026
-
Bantul Siagakan Call Center Segala Panggilan Darurat Selama Libur Akhir Tahun
-
Pemerintah AS Mengakui Kelalaian dalam Tabrakan Helikopter Angkatan Darat Black Hawk dengan Pesawat Penumpang yang Menewaskan 67 Orang di Washington
-
Kejaksaan Agung Diperintahkan Tangani Kasus-kasus Korupsi Besar
-
Tak Mau Harga Melonjak! HM Nursiah Tegaskan Pengawasan Ketat Sembako
-
PMI Cianjur kirim relawan dan Truk Tangki ke Sumatra
-
Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Terindentifikasi Deden Maulana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.