Tata Kelola Ekspor SDA Berlaku Juni, Pengawasan Diperketat

Kamis, 21 Mei 2026, 17:55 WIB

JAKARTA – Implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan kekayaan alam memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi industri agar ekspor tidak lagi didominasi bahan mentah dengan nilai ekonomi rendah.

Ket. Foto: Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Maluk, Sumbawa Barat, NTB. — Sumber: ANTARA/ Ahmad Subaidi.

Di sisi lain, penguatan tata kelola diperlukan untuk menekan praktik ekspor ilegal, manipulasi data perdagangan, hingga ketimpangan distribusi manfaat SDA.

Transparansi perizinan, pengawasan rantai pasok, serta sinkronisasi regulasi antarlembaga menjadi faktor krusial agar pengelolaan ekspor lebih efisien dan berkelanjutan.

Jika dijalankan secara konsisten, tata kelola ekspor SDA dapat memperkuat daya saing industri domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi harga komoditas global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Airlangga menyampaikan terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam laporan kepada Presiden, yakni pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), serta mekanisme ekspor komoditas strategis DSI.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung tanggal 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferroaloy yang dilaksanakan oleh DSI," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5).

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen regulasi guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Regulasi yang disiapkan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan.

Airlangga memastikan seluruh aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026.

Selain penyusunan regulasi, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor ekspor komoditas tersebut.

"Yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 16.00 WIB, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah," kata Airlangga.

Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

  • Tata Kelola Ekspor SDA
  • Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.