AS Cabut Sanksi Pelapor PBB untuk Palestina Francesca Albanese

Kamis, 21 Mei 2026, 20:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut sanksi terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu setelah adanya putusan pengadilan federal yang menangguhkan kebijakan sanksi sebelumnya.

Pencabutan sanksi terlihat melalui pemberitahuan resmi di situs Departemen Keuangan Amerika Serikat. Dengan keputusan itu, nama Albanese tidak lagi masuk dalam daftar hitam global yang sebelumnya membatasi aksesnya terhadap layanan keuangan internasional.

Ket. Foto: Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut sanksi terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu setelah adanya putusan pengadilan federal yang menangguhkan kebijakan sanksi sebelumnya. — Sumber: Anadolu Agency

Sebelumnya, Washington menjatuhkan sanksi kepada Albanese pada Juli 2025. Langkah tersebut diambil setelah Albanese menyampaikan sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Amerika Serikat terkait konflik di Jalur Gaza.

Akibat sanksi tersebut, Albanese dilaporkan mengalami kesulitan melakukan transaksi perbankan internasional dan tidak dapat menggunakan sejumlah layanan kartu kredit utama. Kebijakan itu juga memicu kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia internasional yang menilai langkah Washington berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Francesca Albanese diketahui menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB sejak 2022. Selama menjabat, ia aktif menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina dan beberapa kali mengkritik tindakan militer Israel di Gaza.

Dalam sejumlah pernyataannya, Albanese menyebut tindakan Israel di Jalur Gaza sebagai bentuk "genosida". Pernyataan tersebut memicu kecaman dari pemerintah Israel dan sejumlah pejabat Amerika Serikat.

Pekan lalu, Hakim Distrik Amerika Serikat Richard Leon memutuskan untuk menangguhkan sanksi terhadap Albanese. Dalam putusannya, Leon menyatakan perlindungan terhadap kebebasan berbicara merupakan bagian penting dari kepentingan publik.

"Melindungi kebebasan berbicara selalu demi kepentingan publik," tulis Hakim Richard Leon dalam putusan pengadilan federal tersebut.

Saat pertama kali mengumumkan sanksi pada Juli tahun lalu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menuding Albanese melakukan aktivitas yang disebut "bias dan jahat". Rubio juga menuduh Albanese menyebarkan antisemitisme dan menunjukkan penghinaan terhadap Amerika Serikat, Israel, serta negara-negara Barat.

Marco Rubio bahkan menyebut Albanese telah menunjukkan dukungan terhadap tindakan terorisme melalui sejumlah pernyataannya terkait konflik Gaza. Tuduhan tersebut menjadi dasar pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi diplomatik dan finansial terhadap pejabat PBB itu.

Namun, Albanese membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan kritik yang disampaikannya semata-mata berkaitan dengan isu hak asasi manusia dan situasi kemanusiaan di Palestina.

Selain membantah tuduhan antisemitisme, Albanese juga menyatakan bahwa tugasnya sebagai Pelapor Khusus PBB adalah menyampaikan laporan independen mengenai kondisi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat disamakan dengan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Kasus pencabutan sanksi ini kembali memunculkan perhatian internasional terhadap dinamika politik global terkait konflik Gaza. Perdebatan mengenai batas kritik terhadap Israel, perlindungan kebebasan berpendapat, dan independensi pejabat PBB kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya tensi geopolitik internasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Uji Coba Lawan Persita Jadi Pelajaran Berharga, PSS Sleman Siap Berbenah!

Ambulans Terbang Segera Terwujud? BRIN Matangkan Ekosistem Pesawat N219

Bikin Kaget! Kenapa Bupati Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang Saat HUT ke-81 RI?

Shayne Pattynama Kembali ke Persija Jakarta, Begini Reaksi Bahagianya

Tak Tinggal Diam, TNI AU Gerak Cepat! 13 Ton Bantuan Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Taman Safari Kembali Gelar Kompetisi Fotografi dan Video Satwa IAPVC, Tahun Ini Ada Dua Kategori Baru!

Duka Gempa NTT Sampai ke Amerika, Kedubes AS Sampaikan Belasungkawa

Mau Naik Kereta Murah? KAI Daop 2 Siapkan 4.040 Kursi dalam Promo 17 Agustus

Bikin Geger! Polda Jatim Selidiki Motif Pria di Balik Pelemparan Bom Molotov

Mimpi yang Jadi Nyata! Perjuangan Paskibraka Nasional 2026 hingga Berdiri di Istana

Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju

500 Pendaki Tim Ekspedisi 81 akan Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Arjuno

Meriahkan HUT RI, Kemenbud Gelar Cultural Fair Day, Sajikan Ragam Produk dan Karya Budaya

Kematian Arsitek Ekonomi Zhu Rongji Membuka Fase 'Superpolitik' Tiongkok

Pascagempa M6,4 di Simalungun, KAI Divre Sumut Pastikan Jalur Kereta Api Aman

Setu Babakan Adakan Pameran Temporer Tahunan, Hidupkan Mainan Tradisional Betawi

Polisi Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Ditangkap

73 Paskibraka Sulsel Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI.

Dua Pos Lantas Surabaya Diduga Dilempar Molotov, Polisi Amankan Seorang Pria.

Bantuan Sembako Presiden Prabowo Tiba di Maumere untuk Warga Terdampak Gempa.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.