AS Cabut Sanksi Pelapor PBB untuk Palestina Francesca Albanese

Kamis, 21 Mei 2026, 20:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut sanksi terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu setelah adanya putusan pengadilan federal yang menangguhkan kebijakan sanksi sebelumnya.

Pencabutan sanksi terlihat melalui pemberitahuan resmi di situs Departemen Keuangan Amerika Serikat. Dengan keputusan itu, nama Albanese tidak lagi masuk dalam daftar hitam global yang sebelumnya membatasi aksesnya terhadap layanan keuangan internasional.

Ket. Foto: Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut sanksi terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu setelah adanya putusan pengadilan federal yang menangguhkan kebijakan sanksi sebelumnya. — Sumber: Anadolu Agency

Sebelumnya, Washington menjatuhkan sanksi kepada Albanese pada Juli 2025. Langkah tersebut diambil setelah Albanese menyampaikan sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Amerika Serikat terkait konflik di Jalur Gaza.

Akibat sanksi tersebut, Albanese dilaporkan mengalami kesulitan melakukan transaksi perbankan internasional dan tidak dapat menggunakan sejumlah layanan kartu kredit utama. Kebijakan itu juga memicu kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia internasional yang menilai langkah Washington berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Francesca Albanese diketahui menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB sejak 2022. Selama menjabat, ia aktif menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina dan beberapa kali mengkritik tindakan militer Israel di Gaza.

Dalam sejumlah pernyataannya, Albanese menyebut tindakan Israel di Jalur Gaza sebagai bentuk "genosida". Pernyataan tersebut memicu kecaman dari pemerintah Israel dan sejumlah pejabat Amerika Serikat.

Pekan lalu, Hakim Distrik Amerika Serikat Richard Leon memutuskan untuk menangguhkan sanksi terhadap Albanese. Dalam putusannya, Leon menyatakan perlindungan terhadap kebebasan berbicara merupakan bagian penting dari kepentingan publik.

"Melindungi kebebasan berbicara selalu demi kepentingan publik," tulis Hakim Richard Leon dalam putusan pengadilan federal tersebut.

Saat pertama kali mengumumkan sanksi pada Juli tahun lalu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menuding Albanese melakukan aktivitas yang disebut "bias dan jahat". Rubio juga menuduh Albanese menyebarkan antisemitisme dan menunjukkan penghinaan terhadap Amerika Serikat, Israel, serta negara-negara Barat.

Marco Rubio bahkan menyebut Albanese telah menunjukkan dukungan terhadap tindakan terorisme melalui sejumlah pernyataannya terkait konflik Gaza. Tuduhan tersebut menjadi dasar pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi diplomatik dan finansial terhadap pejabat PBB itu.

Namun, Albanese membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan kritik yang disampaikannya semata-mata berkaitan dengan isu hak asasi manusia dan situasi kemanusiaan di Palestina.

Selain membantah tuduhan antisemitisme, Albanese juga menyatakan bahwa tugasnya sebagai Pelapor Khusus PBB adalah menyampaikan laporan independen mengenai kondisi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat disamakan dengan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Kasus pencabutan sanksi ini kembali memunculkan perhatian internasional terhadap dinamika politik global terkait konflik Gaza. Perdebatan mengenai batas kritik terhadap Israel, perlindungan kebebasan berpendapat, dan independensi pejabat PBB kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya tensi geopolitik internasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.