Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
Rabu, 20 Mei 2026, 10:26 WIBDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Banten, mengajak masyarakat melakukan pemeriksaan status Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari kasus penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany, di Tangerang, Rabu, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK melalui platform iDebku untuk melihat riwayat atau track record kredit.
"Jika ada pinjaman misterius yang tidak pernah diajukan, warga bisa segera mengambil tindakan hukum atau pelaporan," ujar Mugiya.
Menurut dia, pemeriksaan status NIK perlu dilakukan guna mengantisipasi maraknya kasus penyalahgunaan identitas warga oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Apalagi perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat krusial di era digital saat ini. Oleh karena itu, edukasi dinilai penting agar warga dapat memeriksa status NIK mereka secara mandiri hanya dengan bermodalkan ponsel.
"Saat ini kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal cukup tinggi. Kami ingin memastikan warga Kota Tangerang memiliki pemahaman dan akses untuk mendeteksi hal tersebut sejak dini," katanya.
Melalui edukasi, Diskominfo Kota Tangerang berharap masyarakat semakin cerdas digital dan tidak ceroboh dalam membagikan dokumen penting seperti KTP atau NIK di platform yang tidak terpercaya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga komunitas, untuk saling mengingatkan kerabat dan keluarga terdekat. Jangan tunggu sampai menjadi korban. Mari kita manfaatkan fasilitas iDebku OJK ini untuk memproteksi diri kita."
- Keamanan Data Digital
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.