AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
Selasa, 19 Mei 2026, 08:20 WIBJAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membuka kembali akses penuh ekspor rajungan Indonesia ke Amerika Serikat (AS) setelah hambatan perdagangan yang ditetapkan otoritas AS dicabut.Â
AS merupakan pasar terbesar rajungan Indonesia dengan nilai ekspor rata-rata USD 321 juta per tahun dalam tiga tahun terakhir, atau 16,6% dari total ekspor perikanan nasional ke negara tersebut.
Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud menjelaskan, sebelumnya AS menerapkan aturan ketat melalui Marine Mammal Protection Act (MMPA). Aturan itu mewajibkan negara pengekspor memiliki sistem pengelolaan perikanan yang setara dengan standar AS, terutama terkait perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, atau mengantongi comparability finding.
âRajungan hasil tangkapan gillnet sempat dilarang masuk AS. Untuk membedakannya dengan rajungan tangkapan bubu yang sudah dapat comparability finding, eksportir diwajibkan melampirkan Certificate of Admissibility atau COA,â jelas Machmud di Jakarta, Selasa (19/5).
Upaya pembukaan akses ini berawal dari gugatan National Fisheries Institute dan importir seafood AS ke Court of International Trade pada Oktober 2025. CIT kemudian menyetujui penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet dari Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka selama 180 hari untuk dilakukan peninjauan ulang comparability finding.
Sejak November 2025 hingga April 2026, KKP intensif menyiapkan dokumen dan menjawab permintaan informasi dari Pemerintah AS terkait proses peninjauan tersebut.
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana menambahkan, proses ini melibatkan banyak pihak, mulai dari unit eselon I KKP, BRIN, Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia, hingga mitra NGO seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, dan KBRI Washington DC.
Hasilnya, pada 8 Mei 2026, NOAA Fisheries menyatakan Indonesia lolos reviu _comparability finding_ untuk rajungan gillnet. Dengan keputusan itu, Indonesia memperoleh pengakuan setara dengan regulasi AS hingga 31 Desember 2029, sama seperti rajungan bubu yang sudah lebih dulu mendapat persetujuan. Sementara Filipina disebut tidak lolos dalam peninjauan yang sama.
âDengan adanya comparability finding ini, kewajiban sertifikasi tambahan COA bagi eksportir Indonesia dan importir di AS bisa dihapus,â ujar Erwin.
Erwin menegaskan, KKP tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru. Hal ini sejalan dengan semangat MMPA untuk menekan risiko kematian dan cedera mamalia laut akibat kegiatan perikanan, termasuk melalui penguatan pelaporan dan pemantauan bycatch.
Ia berharap penghapusan beban sertifikasi tambahan ini membuat rajungan Indonesia makin kompetitif di pasar AS.
âKeputusan ini menyelamatkan nilai ekspor sekitar USD 80 juta atau 25% dari total ekspor rajungan ke AS. Nelayan rajungan gillnet juga bisa kembali beroperasi sesuai aturan,â tutup Erwin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Salah satunya dengan mempercepat sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor nasional.
- Amerika Serikat
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- ekspor rajungan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
AS Membentuk Komando Pasukan Khusus Penjaga Pantai untuk Mendukung Kebutuhan Penyitaan Kapal Musuh
-
KKP Buka Jalan! Ikan dari KNMP dan Budidaya Tematik Masuk SPPG hingga Ritel Modern
-
Amerika Serikat dan Vietnam Bersatu, Dominasi Tiongkok di Industri Chip Terancam Runtuh
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.