Kolaborasi dengan Verra, RI Percepat Monetisasi Karbon dari Hutan

Senin, 18 Mei 2026, 18:35 WIB

JAKARTA – Pengembangan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah emisi.

Melalui mekanisme ini, pengurangan emisi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban lingkungan, tetapi juga memili ki nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan. Hal tersebut membuka peluang investasi baru sekaligus mendorong perusahaan lebih aktif menerapkan praktik bisnis berkelanjutan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Hutan lindung. — Sumber: Antara.

Di sisi lain, efektivitas perdagangan karbon sangat bergantung pada kesiapan regulasi, transparansi pengukuran emisi, dan kredibilitas pasar.

Tanpa sistem pengawasan yang kuat, perdagangan karbon berisiko hanya menjadi instrumen administratif tanpa dampak nyata terhadap penurunan emisi dan transformasi industri hijau.

Pemerintah Indonesia bersama pelaku usaha kehutanan dan lembaga standar karbon internasional Verra berkolaborasi mempercepat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan yang berintegritas dan berkualitas menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6 Tahun 2026.

Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Indroyono Soesilo menyatakan terbitnya Permen P.6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan, membuka peluang besar bagi percepatan perdagangan karbon melalui skema offset emisi dari sektor kehutanan Indonesia.

"Dengan diterbitkannya Permen P.6 Tahun 2026, Indonesia memiliki landasan yang semakin jelas untuk mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).

Posisi Verra ke depan lanjut dia juga akan sangat strategis karena minat sektor usaha kehutanan Indonesia untuk menggunakan metodologi Verra cukup besar.

Sebelumnya pada Jumat (15/5) dilakukan pertemuan antara delegasi Indonesia dengan lembaga internasional Verra untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi karbon hutan terbesar di dunia sekaligus memperluas peluang investasi hijau berbasis pengelolaan hutan lestari.

Indroyono menjelaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek penting dalam memastikan proyek karbon Indonesia mampu menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu menambahkan Indonesia juga perlu mendorong kerja sama yang lebih kuat dengan Verra, khususnya dalam pengembangan kapasitas teknis dan penguatan sistem verifikasi karbon agar proyek karbon kehutanan Indonesia dapat memenuhi standar internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengungkapkan saat ini terdapat 16 proyek karbon anggota APHI yang masuk kategori fast track untuk dapat diperdagangkan kredit karbonnya menggunakan skema Verra.

"Kami berharap Verra dapat mempercepat proses verifikasi, validasi, serta penerbitan kredit karbon dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana diatur dalam Permen P.6 Tahun 2026," katanya.

Ia mengatakan minat anggota APHI untuk mengembangkan proyek karbon berbasis skema Verra terus meningkat seiring berkembangnya pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia.

APHI berharap dapat mempererat kerja dengan Verra, terutama dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan metodologi, dan pengembangan proyek karbon kehutanan berintegritas tinggi.

Senior Director of Sustainable Development, Program Development & Innovation Verra, Sinclair Vincent menyambut baik terbitnya Permen P.6 Tahun 2026 yang dinilai menjadi tonggak penting dalam mendorong pengembangan proyek karbon, khususnya berbasis skema voluntary di Indonesia.

"Kami membuka diri untuk mengembangkan kerja sama dengan APHI di bidang peningkatan kapasitas SDM guna menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan Verra saat ini berkomitmen mengupayakan percepatan proses verifikasi, validasi, dan penerbitan sertifikat kredit karbon dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Permen P.6 Tahun 2026.

Selain itu, Verra juga terus mendorong agar metodologi di bawah skema Verra memperoleh rekognisi dari ICVCM (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market) sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar karbon sukarela global.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.