Gakkumhut Sulawesi Bongkar Mafia Kayu Ilegal Lintas Provinsi, Dokumen Diduga Dipalsukan

Senin, 18 Mei 2026, 06:34 WIB

 Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar praktik peredaran kayu ilegal lintas provinsi yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.

"Tiga tersangka dalam kasus tersebut kini siap menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri di Makassar, Minggu.

Ket. Foto: Dampak dari aktivitas ilegal logging memicu kondisi hutan di Sulawesi mengalami Deforestasi. — Sumber: Antara Foto

Menurut dia, kasus ini mengungkap dugaan pengiriman 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.

Operasi tangkap tangan dilakukan Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, sehj6 20 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran asal Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah.

Sementara pada pengangkutan oleh tersangka Y, ditemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan.

Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

Sementara itu, tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada 12 Mei 2026 bersama barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan serta persidangan.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulsel.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Ali menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah dan legal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan kehutanan kini semakin adaptif dan bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, hingga pasar penerima.

Karena itu, lanjut dia, penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara lebih cepat, cerdas, dan terintegrasi demi menjaga kelestarian hutan serta melindungi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

  • Kayu Ilegal

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.