- Home
-
- Megapolitan
-
- Minggu, Layanan SIM Kelili...
Minggu, Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia di Jakbar dan Jaktim
Minggu, 17 Mei 2026, 09:33 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu (17/5).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 â 12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit
Jakbar : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mau Perpanjang SIM? Cek Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya di Sini
-
UMKM dan ASN di Banjarbaru Bersiap Naik Level, Pelatihan Digital Segera Digelar
-
Gunung Papandayan aktif, Pendaki Diimbau tak Naik
-
Polisi Siagakan 3.520 Personel Amankan Laga Timnas Indonesia Kontra Bangladeshdi SUGBK
-
Barantin: Ekspor Florikultura RI Tembus Rp3,51 Triliun
-
Kenya Laporkan Kematian Pertama Ebola
-
Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata di Sulsel Terus Dimatangkan Tim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.