Minggu, Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia di Jakbar dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026, 09:33 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu (17/5).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Ket. Foto: Pelayanan Masyarakat Gratis saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025). — Sumber: ANTARA

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

Jakbar : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.