Sabtu, SIM Keliling Siap Layani Warga Jakarta di Lima Lokasi

Sabtu, 16 Mei 2026, 09:24 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/5), layanan itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Ket. Foto: Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta. — Sumber: ANTARA

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.