Foto: Maskapai diberikan keleluasaan tentukan tarif tiket
-
Ads📅 Sabtu, 16 Mei 2026, 05:45 WIB
Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). Berdasarkan Keputusan Menhub (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maskapai diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif tiket pesawat menyesuaikan harga avtur yang berlaku.
Foto: Maskapai diberikan keleluasaan tentukan tarif tiket
Doc. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.