- Home
-
- Megapolitan
-
- Gunakan Masker, Udara Jaka...
Gunakan Masker, Udara Jakarta Masih Buruk
Jumat, 15 Mei 2026, 07:03 WIBJAKARTA â Masyarakat yang keluar rumah hendaknya menggunakan masker karena kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat. Demikian menurut laman IQAir, Jumat pagi, dengan pembaruan pada pukul 04.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 154 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 60 mikrogram per meter kubik atau 12 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga.
Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker bagi kelompok sensitif, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan keempat kota/wilayah terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 165, Bekasi (161), dan Tangerang (155).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai solusi untuk menekan tingkat polusi udara, antara lain dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta dan transformasi sektor transportasi ke listrik.
Pemprov DKI menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023â2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.
Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.
- polusi udara jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Resmi Dibuka Gubernur Pramono, JF3 2026 Jadi Mesin Ekonomi Kreatif Jakarta
-
Tim SAR Temukan Dua Anak Tenggelam di Sungai Selabung
-
Link dan Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2026
-
Kurangi Polusi, Jalan Rasuna Said-Mampang Prapatan Disemprot Water Mist
-
OJK Yakin Kredit UMKM Terus Meningkat hingga Pengujung 2026
-
Pemkab Lombok Timur Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kelengkapan Izin Pengecer
-
Kerap Merugi, Pemkab Kudus Lepas Pengelolaan Taman Krida ke Swasta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.