Pemkab Padang Pariaman Perkuat Kompetensi ASN untuk Wujudkan Pengadaan Transparan

Kamis, 14 Mei 2026, 09:54 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat kompetensi dan integritas aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu terkait pengadaan barang dan jasa guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Parik Malintang, Kamis.

Ket. Foto: Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis. — Sumber: Antara Foto

Peningkatan pemahaman dan integritas ASN dilakukan lewat pelatihan yang diikuti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pengadaan di Padang Pariaman.

Pemkab Padang Pariaman menjadikan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai dua dari sejumlah narasumber pada pelatihan tersebut guna meningkatkan pemahaman ASN. 

Bupati  mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa merupakan titik strategis sekaligus rawan dalam tata kelola pemerintahan sehingga menuntut kepatuhan tinggi terhadap regulasi karena tidak saja merugikan negara namun juga berdampak hukum bagi penyelenggara.

Ia menjelaskan pengadaan barang atau jasa pemerintah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah sebab sebagian besar anggaran daerah terserap sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun di sisi lain,  pengadaan barang atau jasa juga rawan hukum karena masih rendahnya pemahaman ASN terkait hal tersebut, sehingga peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan mendesak di tengah regulasi pengadaan yang terus berkembang dan semakin kompleks.

Bupati Padang Pariaman juga menekankan empat poin penting kepada ASN khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa guna meminimalisir kerugian negara serta dampak hukum. 

Ia menyebutkan empat poin tersebut yaitu pertama peningkatan profesionalisme, kompetensi, pemahaman aturan, dan mengimplementasikan secara efektif dan efisien dengan menjunjung prinsip transparansi.

Kedua, lanjutnya memaksimalkan penggunaan teknologi informasi diantaranya E-Katalog dan SPSE.  Ketiga,  penguatan mitigasi risiko dengan memahami titik-titik rawan dalam setiap tahapan pengadaan. Keempat, menjaga integritas sebagai harga mati.

Menurutnya setiap rupiah dalam APBD yang terserap melalui proses pengadaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan coba-coba bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Laksanakan dengan hati-hati, sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” katanya. 

Ia juga mendorong para pejabat pengadaan untuk mendukung arahan Presiden RI dalam penggunaan produk dalam negeri  dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.

“Saya berharap tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengambil keputusan di lapangan. Setiap persoalan teknis dapat ditemukan solusinya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia. 

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.