Wali Kota Depok Teken MoU PSEL, Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026, 16:20 WIB

Depok - Wali Kota Depok Supian Suri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.

"Penandatanganan MoU tersebut merupakan buah dari upaya percepatan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik di pusat maupun daerah," kata Supian Suri di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5).

Percepatan untuk penanganan kedaruratan sampah di Indonesia sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pengolahan sampah tersebut akan dibangun pada enam lokasi yaitu, Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, proses ini merupakan bagian dari ikhtiar Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan PSEL dan saat ini sudah ada ditahap lanjutan.

“Alhamdulillah, hari ini sudah MoU dengan Bogor dan Danantara serta disaksikan langsung oleh Pak Menko Pangan sebagai penanggung jawab proyek PSEL ini,” ungkapnya.

Supain Suri berharap proyek tersebut dapat terealisasi paling lambat pada tahun 2028.

Ket. Foto: Wali Kota Depok Supian Suri. — Sumber: Antara

Nantinya, kata dia, sekitar 700 ton sampah dari Kota Depok akan dikirim ke wilayah Kayu Manis, Bogor, untuk dikelola menjadi energi listrik.

Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Depok masih menghadapi tantangan penanganan sekitar 500 ton sampah lainnya per hari.

"Kami juga diarahkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mencari solusi teknologi lain dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok,” ujar Supian Suri.

Supian berharap langkah percepatan pembangunan PSEL ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Kota Depok yang bersih, sehat, dan berdaya saing.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.