Trauma Healing Korban Little Aresha Libatkan 94 Psikolog di Yogyakarta

Senin, 11 Mei 2026, 16:45 WIB

YOGYAKARTA - Kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap layanan penitipan anak. Tidak hanya fokus pada penanganan korban, pemerintah juga mulai memperkuat pengawasan serta mendorong penataan perizinan daycare agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan hingga kini pemerintah masih memberikan pendampingan kepada anak-anak korban beserta keluarganya. Pendampingan dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kondisi psikologis, pemantauan tumbuh kembang anak, hingga bantuan hukum.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Freepik

“Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semuanya masih kami dampingi,” kata Retnaningtyas, Senin (11/5/2026).

Selain penanganan korban, Pemkot Yogyakarta juga melakukan pemetaan terhadap layanan penitipan anak di wilayah kota. Dari hasil inventarisasi sementara ditemukan 68 daycare yang beroperasi, namun tidak seluruhnya telah mengantongi izin resmi. Sebanyak 37 daycare tercatat sudah berizin, sedangkan 31 lainnya masih belum memiliki izin operasional.

Retnaningtyas yang akrab disapa Eno menyebut sebagian daycare yang belum berizin sebenarnya berkembang dari lembaga pendidikan anak usia dini yang sebelumnya sudah memiliki legalitas.

“Daycare yang tidak berizin ini sebenarnya pengembangan. Jadi mereka punya TK atau KB yang sudah berizin, kemudian mengembangkan ke daycare, tetapi daycare-nya ini yang belum berizin,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tidak serta-merta menutup daycare yang belum berizin, melainkan melakukan pendampingan agar pengelola segera melengkapi administrasi dan standar layanan. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah daycare dinilai cukup layak dari sisi fasilitas maupun keamanan.

“Dari beberapa daycare yang sudah kami kunjungi, dari segi pengasuh, keamanan, hingga fasilitas sebenarnya sudah cukup layak. Beberapa juga sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan untuk transparansi kepada keluarga,” katanya.

Ia menjelaskan, fasilitas dasar seperti ruang bermain, area makan anak, hingga ventilasi bangunan di beberapa daycare yang dipantau juga dinilai cukup memadai untuk mendukung kenyamanan anak.

Sementara itu, anak-anak yang sebelumnya dititipkan di Little Aresha kini dialihkan ke sejumlah daycare dan kelompok bermain lain yang dianggap aman. Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan 39 lokasi sebagai tempat transisi sementara dan menanggung biaya penitipan selama Mei hingga Juni 2026.

“Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni,” ungkap Eno.

Hingga kini, tercatat 88 anak telah mengikuti proses perpindahan tersebut. Namun, sebagian orang tua memilih untuk sementara merawat anak mereka sendiri di rumah.

Untuk membantu proses pemulihan trauma, Pemkot Yogyakarta menggandeng 94 psikolog dari berbagai unsur, mulai dari UPT PPA, HIMPSI, Ikatan Psikolog Klinis, rumah sakit, hingga puskesmas. Pendampingan tidak hanya diberikan kepada anak, tetapi juga kepada orang tua melalui program psikoedukasi.

“Psikoedukasi ini penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah. Jangan sampai mereka kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menegaskan operasional daycare wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku. Berdasarkan data OSS, terdapat 43 usaha taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, 28 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional, sedangkan 15 lainnya baru memiliki NIB.

“Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah,” terangnya.

Ia menambahkan, proses legalitas daycare dilakukan melalui penerbitan NIB lewat sistem OSS serta pengajuan izin operasional pendidikan nonformal melalui DPMPTSP yang diverifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Dalam beberapa pekan terakhir, tercatat sembilan pengajuan izin baru telah masuk, sementara tiga pelaku usaha melakukan konsultasi terkait perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.