Polda Maluku Cegah Peredaran 825 kg Merkuri Ilegal

Kamis, 07 Mei 2026, 16:05 WIB

AMBOn -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggagalkan peredaran 825 kilogram merkuri ilegal dan menangkap dua terduga pelaku di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (6/5), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran bahan berbahaya.

Ket. Foto: Barang bukti berupa 33 karung berisi botol-botol diduga berisi merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram, yang berhasil disita polisi, di Ambon. — Sumber: ANTARA/HO-Polda Maluku

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat," katanya.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.50 WIT.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan merkuri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial EK (56) dan ST (44). EK diduga berperan menguasai dan menyimpan merkuri, sedangkan ST diduga mengangkut barang menggunakan mobil pick up.

Polisi menyita 33 karung berisi botol yang diduga mengandung merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram.

Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu buku catatan, dokumen kendaraan, dan satu unit mobil pick up berwarna hitam. 

"Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

  • Merkuri Ilegal

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.