Insentif Kendaraan Listrik Siap Meluncur, Pemerintah Kejar Transisi Energi

Kamis, 07 Mei 2026, 21:40 WIB

JAKARTA – Insentif kendaraan listrik menjadi instrumen penting untuk mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional berbasis energi bersih.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, tetapi juga menarik investasi, memperkuat rantai pasok baterai, dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

Ket. Foto: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). — Sumber: ANTARA/ HO-Humas PLN UID Aceh

Namun efektivitas insentif tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur pengisian daya, stabilitas regulasi, serta kemampuan industri domestik memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik insentif kendaraan listrik (electric vehicle/ EV), baik untuk sepeda motor listrik maupun untuk mobil listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026, sehingga terdapat penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).

Purbaya menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang semula menggunakan BBM menjadi menggunakan listrik.

Dengan demikian, lanjut dia, impor BBM maupun minyak mentah Indonesia bisa berkurang.

“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” kata Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengatakan akan mempersiapkan insentif kendaraan listrik (EV), dengan rincian masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini.

Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp5 juta per sepeda motor. Sedangkan, untuk mobil, Purbaya akan memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida.

Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.

“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ucap Purbaya.

Ia sebelumnya telah menjelaskan kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Pertimbangannya ini bertujuan untuk mendorong penggunaan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan di Indonesia.

  • insentif kendaraan listrik

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.