RUU Pemilu Sudah Mendesak untuk Dibahas
Selasa, 05 Mei 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Peneliti Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz yang tergabung dalam koalisi itu, mengatakan bahwa desakan itu didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain dan regulasi kepemiluan.
âKebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,â kata Kahfi dalam konferensi pers koalisi itu yang digelar secara daring di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa RUU tersebut sebetulnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025. Namun, sampai saat ini tidak kunjung dibahas.
Menurut dia, keterlambatan legislasi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Akibatnya, peluang untuk melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu menjadi semakin terbatas.
Secara ideal, dia menilai revisi UU Pemilu paling lambat harus rampung pada Agustus 2026. Ant/S-2
- RUU Pemilu
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.