Masif! Mayoritas KUR Terserap ke Usaha Mikro
Selasa, 05 Mei 2026, 18:20 WIBJAKARTA â Pembiayaan bagi usaha mikro merupakan faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi akar rumput.
Akses terhadap modal memungkinkan pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, serta menjaga arus kas, terutama dalam menghadapi tekanan biaya atau fluktuasi permintaan. Tanpa pembiayaan yang memadai, usaha mikro cenderung stagnan dan sulit naik kelas.
Pembiayaan tidak hanya berfungsi sebagai suntikan dana, tetapi juga sebagai instrumen inklusi keuangan yang mendorong formalitas usaha dan meningkatkan produktivitas.
Skema pembiayaan yang tepatâbaik melalui kredit berbunga rendah, pembiayaan berbasis digital, maupun pendampingan usahaâakan menghasilkan efek pengganda terhadap penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal.
Namun, tantangan tetap ada pada aspek aksesibilitas, literasi keuangan, dan mitigasi risiko kredit, sehingga diperlukan kebijakan yang adaptif dan tepat sasaran agar pembiayaan benar-benar berdampak luas.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sektor usaha mikro mencapai sekitar Rp70 triliun hingga 3 Mei 2026 dari total realisasi penyaluran KUR sebesar Rp96 triliun.
âDari total alokasi KUR yang mencapai Rp96 triliun per tanggal 3 Mei 2026, sekitar Rp70 triliun disalurkan ke sektor usaha mikro,â ujar Maman dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut dia, penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem karena mayoritas pelaku usaha mikro berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal.
Maman mengatakan, pemerintah terus mengoptimalkan sektor usaha mikro dan kecil sebagai ujung tombak pengentasan kemiskinan melalui berbagai instrumen kebijakan, termasuk penyaluran KUR yang menyasar kelompok masyarakat desil 1 (sangat miskin) hingga desil 4 (rentan miskin).
Selain memperluas akses pembiayaan, Kementerian UMKM juga mendorong pemanfaatan fasilitas publik milik pemerintah, swasta, dan BUMN sebagai ruang usaha produktif bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih kolaboratif sekaligus membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda.
Menteri UMKM mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya di Jakarta, Senin (4/5).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui penguatan sektor UMKM dan ekonomi kreatif.
Pemerintah menilai sektor UMKM dan ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja serta menciptakan wirausaha baru di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan, pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja serta menciptakan pelaku usaha baru di berbagai lapisan masyarakat.
Ia menyampaikan, pemerintah menargetkan hingga tahun 2029 sedikitnya 10 juta masyarakat dapat bekerja secara formal atau menjadi wirausaha.
âIni menjadi kewajiban bersama agar target penurunan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan kemiskinan nasional maksimal 5 persen pada 2029 dapat tercapai,â kata Muhaimin.
- Usaha Mikro
- kredit usaha rakyat (KUR)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Koordinasi Antarwilayah Tekan Kemacetan Arus Balik di Banyumas
-
Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
-
Kuba Berisiko Jatuh ke Jurang Krisis Kemanusiaan yang Parah
-
Formula 1: Norris Akui McLaren Masih Harus Berbenah di Semua Lini
-
Kredit Skema KURDA Bunga Nol Persen Dirilis Pemkab Sragen untuk Dorong UMKM Naik Kelas
-
AS Ambil Langkah Awal Menuju Sanksi Perdagangan Global Baru
-
Ramadan Skin Shift Is Real, Ritual Hidrasi dari Kepala hingga Kaki Selama Puasa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.