Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Selesai 2026, DPR Libatkan Serikat Buruh

Jumat, 01 Mei 2026, 13:30 WIB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI pada tahun ini.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

Ket. Foto: Presiden Prabowo Subianto didampingi (dari kiri) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, berpidato saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas. — Sumber: Antara

“Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR RI menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini harus selesai,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, undang-undang yang nantinya disahkan harus berpihak pada kepentingan buruh Indonesia serta memberikan kepastian kerja.

Selain itu, Presiden juga memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, antara lain pembangunan perumahan bagi masyarakat pekerja yang sekaligus membuka lapangan kerja.

Prabowo juga mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen. Kebijakan tersebut juga mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra pengemudi.

Langkah tersebut dinilai sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan kalangan buruh, termasuk desakan percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, sebelumnya menekankan pentingnya penguatan regulasi ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian kerja sekaligus perlindungan hak pekerja, bukan hanya kemudahan bagi dunia usaha.

Sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU tersebut antara lain praktik alih daya (outsourcing) di sektor strategis serta status dan jaminan sosial pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek daring.

Bahas Bersama

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak serikat buruh untuk aktif memberikan masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan teman-teman buruh memberikan masukan. Nanti kita bahas bersama pemerintah dan DPR agar undang-undang ini tidak mubazir dan tidak digugat lagi ke MK,” kata Dasco.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah menargetkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat disahkan paling lambat akhir 2026, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK sebelumnya memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada Oktober 2024.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan saat ini tengah dibahas di Komisi IX dengan melibatkan berbagai pihak melalui partisipasi publik yang bermakna.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni, yang menyebut pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Dari sisi buruh, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan RUU agar substansinya sesuai dengan kebutuhan buruh.

“Kalau tidak melibatkan serikat buruh, kami rasa substansinya tidak akan sesuai dengan tuntutan pekerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa keterlibatan buruh, undang-undang yang dihasilkan berpotensi kembali menuai penolakan hingga gugatan ke MK.

Sebagai informasi, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru merupakan amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan sejumlah organisasi buruh. Putusan tersebut juga menekankan pentingnya partisipasi aktif pekerja dalam proses penyusunannya.

  • RUU Ketenagakerjaan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.