Pemerintah Provinsi Papua Barat Selesaikan Kasus Kekerasan di SMA Taruna Kasuari secara Adat

Kamis, 30 Apr 2026, 13:34 WIB

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan yang dilakukan siswa kelas XI terhadap siswa kelas X SMA Taruna Kasuari Nusantara melalui mekanisme adat dengan melibatkan orang tua dari masing-masing pihak. 

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Kamis (30/4), mengatakan kedua belah pihak telah bertemu dan menyepakati perdamaian yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.  

Ket. Foto: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba ditemui media saat mengikuti Gebyar Hardiknas 2026 di Manokwari, Kamis (30/4/2026). — Sumber: ANTARA

"Dengan catatan, keluarga siswa kelas XI sebagai pelaku akan ganti semua biaya perawatan medis yang dikeluarkan keluarga siswa kelas X," ujarnya. 

Dia menegaskan insiden kekerasan antarsiswa yang terjadi di lingkungan sekolah tidak boleh terulang kembali pada masa mendatang, sehingga seluruh siswa SMA Taruna Kasuari Nusantara diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama.  

Hal itu tidak hanya menjadi dasar penerapan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolah, tetapi mendorong terciptanya lingkungan SMA Taruna Kasuari Nusantara yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

"Kalau ada siswa yang langgar, maka dikeluarkan dari sekolah. Ini berlaku seterusnya, tidak hanya untuk siswa kelas XI dan kelas X saja," kata Barnabas menegaskan.

Saat ini, kata dia, pihak sekolah telah mengembalikan 60 siswa kelas XI SMA Taruna Kasuari Nusantara yang melakukan kekerasan kepada masing-masing orang tua diberikan sanksi berupa belajar dalam jaringan (daring) sembari menunggu prosesi adat perdamaian.

Pemerintah provinsi juga melakukan evaluasi atas penyelenggaraan SMA Taruna Kasuari Nusantara karena ditemukan beberapa isu krusial, yaitu penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 dan 2026/2027 melewati batas maksimal sebanyak 100 orang. 

"Penerimaan siswa baru tahun 2025/2026 yang sekarang kelas XI sebanyak 160 orang, dan tahun 2026/2027 atau kelas X ada 140 orang," kata Barnabas.

  • Pemprov Papua Barat

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.