Burden Sharing Magang 20–30 Persen, Dunia Usaha Diminta Hati-Hati

Kamis, 30 Apr 2026, 06:00 WIB

Jakarta – Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai skema pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan perusahaan dalam pemberian uang saku peserta Program Magang Nasional berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha.

Menurut Payaman, minat perusahaan—terutama skala menengah dan besar—selama ini sudah terbatas, meskipun pada tahap awal pemerintah menanggung penuh uang saku peserta.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela acara Jakarta Globe Insight yang digelar di Jakarta, Selasa (28/4). — Sumber: Antara

“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20–30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Namun perlu kejelasan, apakah ini sebagai tambahan bagi peserta atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4).

Pada tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

Sementara itu, perusahaan hanya diminta memberikan dukungan berupa uang transportasi dan makan. Karena itu, Payaman menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan kebijakan baru agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Pembagian Beban

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan menanggung 20–30 persen uang saku peserta pada tahap kedua program.

“Kami minta mereka sharing beban. Ya, 20–30 persen ditanggung korporasi,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama seluruh biaya ditanggung pemerintah, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.

“Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin 100 persen dibayar pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih mengkaji skema kontribusi perusahaan tersebut, dengan mempertimbangkan intensitas pembinaan yang diberikan kepada peserta magang.

“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga ada kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” kata Yassierli.

Program Magang Nasional tahap kedua direncanakan dibuka untuk sekitar 150 ribu peserta.

Respons Dunia Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut secara teknis agar tidak membebani dunia usaha, terutama sektor industri padat karya.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengatakan skema burden sharing harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

“Pengusaha mengharapkan dialog lebih lanjut terkait teknis implementasinya, agar tidak memberatkan,” ujarnya.

Menurut Gatot, kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, kontribusi perusahaan dapat meningkatkan kualitas program magang karena mendorong pembinaan yang lebih serius. Namun di sisi lain, jika tidak disesuaikan dengan kemampuan finansial, perusahaan bisa menjadi lebih selektif bahkan enggan menerima peserta dalam jumlah besar.

“Terutama di tengah isu PHK dan penurunan ekspansi, perusahaan bisa menjadi lebih selektif,” katanya.

Evaluasi Tahap I

Sementara itu, pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I telah resmi ditutup setelah berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Dari hasil seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 peserta tahap 1B. Namun, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang.

Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan mendapatkan surat keterangan.

  • Program Magang Nasional

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.