- Home
-
- Megapolitan
-
- Daftar Lokasi Samsat Kelil...
Daftar Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Jadetabek Hari Ini
Rabu, 29 Apr 2026, 08:25 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu (29/4), berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB; Gud. Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB
8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Pakuwon Mall pukul 09.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB; halaman Kantor Samsat Bekasi pukul 18.00-20.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-13.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00 - 11.30 WIB
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Sebagai pilihan, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menyelesaikan urusan pembayaran PKB.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon genggam, dan berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.
Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, maka pembayaran PKB harus dilakukan di kantor Samsat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menkop Fery Juliantono Temui Dirut Agrinas Bahas Percepatan Gerai Kopdes Merah Putih
-
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG di Jalur Mudik Lampung Aman
-
Polisi Bali Tangkap Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap WNA China di Badung
-
Trump Pertimbangkan untuk Mengakhiri Perang Iran
-
Daftar Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Tersebar di Wilayah Jadetabek
-
Mempercepat Purunan Stunting di Kotabaru dengan Pra-Musrenbang
-
Selasa, Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.