Tak Lagi Gratis, Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Bakal Dikenakan Pajak, tapi Tetap Diberi Insentif

Sabtu, 25 Apr 2026, 08:32 WIB

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Ket. Foto: Pengunjung mengamati mobil listrik di pameran otomotif GIICOMVEC 2026 di JIExpo, Kemayoran. Jakarta, Sabtu (11/4/2026) — Sumber: ANTARA

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.

Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.

  • pajak kendaraan listrik

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.