Komplotan Ganjel ATM Lintas Daerah Ditangkap di Tangerang

Sabtu, 25 Apr 2026, 14:14 WIB

Tangerang -- Komplotan pencurian yang berjumlah empat orang dengan modus ganjel ATM berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Jumat mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di wilayah Cipondoh. Empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Ket. Foto: Barang bukti yang diamankan Polisi dari komplotan pencurian dengan ganjel ATM. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang

Petugas kemudian mengikuti hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi itu, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34) yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari pelaku yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Kapolres pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.

“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.

“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun,” kata dia.

  • Komplotan Ganjal ATM

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang Tersedia pada Rabu (26/8)

UMKM Jayapura Terbantu Perayaan Festival Danau Sentani yang Jadi Magnet Turis

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Jakarta Cerah pada Rabu Pagi

Gelandang Manchester United Bruno Fernandes Sabet Gelar Pemain Terbaik PFA Musim 2025/2026

Warga Jadikan Telur sebagai Lauk Alternatif di Tengah Kenaikan Harga Pangan

Supercar Listrik China Mulai Menggila, Bos Lamborghini Justru Beri Pernyataan Mengejutkan

Permintaan Tinggi, Harga Telur Pun Ikut Naik di Gorontalo

Produksi Kopi Terus Dikembangkan Pemkot Sawahlunto

Kemarau Panjang Ancam 800 Ha Tanaman Padi di Tanah Bumbu, Kalsel

Bangkalan dan Probolinggo Repot Air Bersih, Pemkab Mulai Menyalurkan Bantuan

Manchester United Siapkan Tiga Rekrutan Lagi, Carlos Baleba Segera Merapat

Pelatih Fokus Benahi Penyelesaian Akhir dan Mentalitas Pemain PSIM Yogyakarta

Tahun 2026 Ini Pemprov Maluku Tingkatkan Status Lima Rumah Sakit Tipe D Menjadi Tipe C

Manjakan Biota Laut, Pemprov Jakarta Perkuat Terumbu Karang, Bengkalis Menanam Mangrove

Heart Aerospace ES-30, Pesawat Hibrida untuk Layanan Penerbangan Regional

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Cerah Berawan hingga Berawan Tebal pada Rabu

Tak Gentar, dengan 12 Pemain, Timnas Basket Siap Berjuang di Prakualifikasi FIBA Asia Cup

Layanan Samsat Keliling Hari Ini, Rabu (26/8), Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek

Kepadatan Lalu Lintas Warnai Jalur Wisata Puncak Saat Libur Panjang

Manchester City Sepakati Transfer Winger Palmeiras Allan Elias Senilai 754 Miliar Rupiah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.