KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi
Jumat, 24 Apr 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan Âkorupsi.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.
âSalah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Budi menjelaskan bahwa kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum (pemilu).
âKarena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,â katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi parpol untuk menekan biaya-biaya tersebut.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
âDengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,â ujarnya.
Menurut dia, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
âEntry cost (biaya masuk) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,â katanya.
Libatkan Parpol
KPK mengaku melibatkan parpol sebelum mengusulkan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketum parpol seperti tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
âJadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan parpol ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,â ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi mengatakan usulan tersebut juga berasal dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK. âYa, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,â Âkatanya.
Sementara itu, dia memastikan hasil kajian tersebut akan disampaikan oleh KPK kepada tiap parpol di Indonesia. Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan KPK agar dapat ditindaklanjuti oleh setiap parpol.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai KPK melampaui kewenangan usai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketum parpol.
âUsulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,â ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan usulan KPK tersebut ahistoris karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk ketum parpol.
Selain itu, dia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat.Menurut dia, kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai?
-
UB Gelar CFD dengan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peringati Hari Lingkungan Sedunia
-
Malut United Menjuarai EPA Super League U18
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
-
Jelang IndoBuildTech 2026, ASTRAL Luncurkan Inovasi Material Modern
-
PTSI Siapkan Digitalisasi Truf dan Dua Turnamen Nasional Setiap Tahun
-
Relawan ROA Perkenalkan Budidaya Tanaman Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga di Donggala.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.